Mengaku Terlilit Utang, Pemuda Ini Nekat Rampok Minimarket 

oleh -
Mengaku Terlilit Utang, Pemuda Ini Nekat Rampok Minimarket 
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M Fahri Siregar saat melaksanakan konferensi pers. [Foto: dok./bidhmsjbr]

CIREBON – Seorang pemuda berinisal S warga Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, harus meringkuk di tahanan polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. S melancarkan aksinya di salah satu minimarket di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, saat keadaan sedang sepi.

Pada aksinya tersebut, dengan berbekal sebilah arit, S menyandra dua orang karyawan di dalam toilet dan mengancam karyawan lainnya agar menyerahkan kunci brankas.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar di Mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Senin (14/02/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan setiap orang memiliki kebutuhan dan tidak seharusnya dalam memenuhi kebutuhannya tersebut berbuat kejahatan yang merugikan orang lain.

“Dengan ditangkapnya pelaku perampokan ini oleh personel Polres Cirebon Kota Polda Jabar merupakan suatu keberhasilan dalam memelihara kamtibmas di wilayah Cirebon Kota,” tutur Ibrahim Tompo.

Baca Juga:  Antisipasi Tindak Kriminal, Polda Jabar Jaga Ketat Proyek KCJB

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar mengungkapkan pada konferensi pers, “Tersangka S terlilit utang sebesar Rp 70 juta. Untuk melunasi hutang tersebut, S nekat melakukan pencurian di minimarket. Dan pelaku melakukan aksi nekad ini menurut pengakuannya baru yang pertama kali,” ungkapnya.

Kronologisnya, lanjut Kapolres, berawal dari S putar kota dengan motornya sambil membawa sajam berupa arit yang sudah disiapkan di jok motornya. Kemudian S ketika sampai di TKP melihat ada minimarket yang sepi dan mau tutup. Selanjutnya dia masuk dan mengancam pegawai minimarket dengan arit agar menyerahkan sejumlah uang dan menyerahkan kunci brankas.

DPSP

“Pada saat itu karyawan ada empat orang. Kemudian ada dua karyawan yang di suruh masuk ke kamar mandi dan di kunci dari dalam. Selanjutnya satu karyawan di todong dan satu karyawan lainnya disuruh membuka brankas dan menyerahkan uangnya,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Dalam Dua Hari, Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pembunuhan Di Kota Bandung

“Salah satu pegawai yang disekap di toilet menelpon kawannya yang kebetulan berada di luar minimarket untuk memberitahu warga bahwa di minimarket tersebut sedang terjadi tindakan pencurian dan perampokan. Tanpa diketahui pelaku, warga sudah berkumpul di luar dan berhasil menangkap S ,” terangnya.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8.100.000, 6 rokok berbagai merek, 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor milik pelaku yakni Honda PCX nomor polisi E-2368-DC.

“Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkas AKBP M. Fahri Siregar, SH, S.IK, MH.*****

Comments

comments