Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Minimarket Di Cianjur, Pelaku Sempat Tembak Petugas Menggunakan Airsoft Gun Saat Akan Ditangkap

oleh -
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Minimarket Di Cianjur, Tersangka Sempat Tembak Petugas Menggunakan Airsoft Gun

CIANJUR – Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Doni Hermawan didampingi Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa dan Kasat Reskrim AKP Septiawan Adi Prihartono menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara pencurian minimarket di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (12/04/2022).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres menyampaikan bahwa Polres Cianjur Polda Jabar dalam kurun waktu dua bulan terakhir berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap empat lokasi minimarket di Kabupaten Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., mengapresiasi Kapolres Cianjur Polda Jabar atas kerja keras dan kerja cepatnya sehingga berhasil meringkus 4 pelaku curas minimarket.

Kapolres menjelaskan pada kegiatan konferensi pers tersebut bahwa modus operandi para pelaku yaitu para pelaku mengambil uang milik minimaraket dengan cara masuk berpura-pura belanja, lalu pelaku lainnya masuk ke dalam minimarket untuk bersama-sama menodong karyawan dengan senjata tajam jenis golok dan meminta ditunjukkan kunci brankas tempat penyimpanan uang. Setelah mengambil uang dalam brankas, para pelaku sebelum kabur terlebih dahulu mengunci karyawan minimarket di dalam gudang.

Baca Juga:  Viral Dituding Kurang Responsif, Polri Bantah Polsek Padalarang Tidak Terima Pengaduan Masyarakat Dengan Baik

“Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat tersangka, satu diantaranya residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum pada tahun 2017. Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 buah senjata air softgun, 1 buah golok, 3 sweater, 1 jaket, 3 topi, 1 tas belanja dan 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku secara bergantian untuk melancarkan aksinya. Kendaraan tersebut disewa oleh para pelaku di daerah Purwakarta,” jelas Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

“Pada saat pengejaran, memang ada aksi pelawanan dari para pelaku, sempat ada aksi kejar-kejaran tapi berhasil kita hentikan kendaraannya. Saat akan diamankan, para pelaku sempat melawan dengan menembakan senjata air softgun,” tambahnya.

DPSP

Kapolres menambahkan, para pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatannya di daerah luar kabupaten Cianjur, diantaranya 2 lokasi di Kabupaten Garut, 1 lokasi di Kabupaten Karawang dan di Bandung Barat 1 lokasi. Total para pelaku melakukan tindak pidana curas di 8 TKP dan 4 diantaranya di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Tim Gabungan Polres Indramayu Polda Jabar Dan TNI Sambangi Masyarakat Imbau Protokol Kesehatan

Untuk total kerugian yang berhasil diambil para pelaku, lanjut Kapolres, yaitu sejumlah 154 juta rupiah dari 4 TKP di Kabupaten Cianjur.

“Para pelaku dijerat pasal Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegsnya.***

Comments

comments