Polisi Tangkap Pelaku TPPO, Korban Sedang Hamil Saat Diberangkatkan Ke Uni Emirat Arab

oleh -
Polisi Tangkap Pelaku TPPO, Korban Sedang Hamil Saat Berangkat Dan Tidak Digaji Selama Bekerja Di Uni Emirat Arab

SUKABUMI – Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menjanjikan perempuan bisa bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Uni Emirat Arab (UEA).

Tersangka tersebut berinisial NR yang berhasil diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers yang mengatakan NR menipu korbannya berinisial NN (35) asal Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Awal peristiwa itu terjadi pada Desember 2020, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri, pada saat itupun N R menyanggupi permintaan NN tersebut.

“Korban saudari NN, umur 35 tahun, pada Desember 2020 ingin kerja ke luar negeri Uni Emirat Arab dan NR menyanggupi untuk bisa memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 dirham dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab,” jelas AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/08/22).

Baca Juga:  Polri Distribusikan Bantuan 50 Ton Beras dari Sekretariat Kepresidenan RI Kepada Masyarakat Pada PPKM Darurat Level 4

Sebelum berangkat, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil, namun NR mengancam NN harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp20 juta jika tidak jadi berangkat. Akhirnya korbanpun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil.

“Saudara NR menyampaikan kepada NN apabila tidak jadi berangkat harus mengganti rugi sekitar 20 juta untuk biaya administrasi yang sudah diurus, sehingga mau tidak mau saudari NN dalam keadaan hamil harus berangkat,” lanjut Dedy.

“Seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab dan tidak digaji sama sekali serta mendapat kekerasan dari majikan, sehingga meminta pulang dan difasilitasi oleh Kepolisian di Arab dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam proses kepulangan NN ke tanah air,” sambung AKBP Dedy Darmawansyah.

Baca Juga:  Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolres Bersama Walikota Banjar Turun Ke Jalan

“Ada dua tersangka yang kita tetapkan, yang satu masih menjadi DPO, saudara SM dan saudara NR ini perannya yang merekrut kerja ke luar negeri,” ulasnya.

Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar Iptu Bayu Sunarti mengatakan agen yang memberangkatkan NN telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta.

“Untuk keuntungan belum didapat, karena sampai disana si korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Kalau untuk agen sendiri dapat untung 2 juta saat diberangkatkan, sponsor ilegal,” ucap Bayu.

Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Comments

comments