BANJAR, (SI) — Prajurit dan Persit Yonif Raider 323/BP Kostrad mengikuti penyuluhan hukum dari Hukum Divif 1/Kostrad yang dipimpin Perwira Hukum Divif 1/ Kostrad Mayor Chk Agus Tananu, P.H., S.H., yang bertempat di Aula Yonif R 323/BP Kostrad, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (23/08/2022).
Penyuluhan hukum TA 2022 ini bagi prajurit dan Persit Yonif R 323/BP Kostrad guna menekan jumlah pelanggaran di satuan jajaran Kostrad. Penyuluhan tersebut diikuti sebanyak 30 prajurit dan 90 Persit dengan sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum tentang perkara-perkara yang menonjol di satuan Kostrad, seperti disersi, THTI, asusila, perkelahian dan lainnya.
Dalam penyuluhannya, dihadapan prajurit dan Persit Yonif R 323/BP Kostrad, Mayor Chk Agus Tananu, P.H., S.H., mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum guna mencegah personel Yonif Raider 323/BP Kostrad untuk melakukan pelanggaran.
Hadir dalam penyuluhan tersebut Seluruh Perwira Yonif Raider 323/BP, Pengurus Persit Ranting & Cabang Yonif Raider 323. (*)