SUMEDANG,- Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus dua tersangka berinisial AK als Gus Alfian dan ER als Rahmat dalam dugaan kasus penipuan terhadap seorang dokter dengan modus menanamkan investasi untuk pembangunan Rumah Sakit Sumedang Medical Center (RS SMC).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto, pada konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (21/3/2018), mengungkapkan, kedua tersangka mengaku akan menanamkan dana investasi kepada korban bernama dr. H Enceng bin Amas Sabdia untuk pembangungan RS SMC senilai Rp 200 milyar, melalui saksi Denny Yusdinar. Akan tetapi dari pihak saksi Denny Yusdinar harus mengeluarkan uang terlebih dahulu sebesar Rp 550 juta.
Saksi Denny akhirnya menjelaskan kepada saksi korban dr. H Enceng sebagai pemilik uang. Dijelaskan, saksi Denny membutuhkan uang untuk diserahkan kepada pelaku untuk menebus modal investasi pembangunan yang dijanjikan tersangka,” ucapnya.
Akhirnya dr. H Enceng menyerahkan uang kepada Denny untuk diserahkan kepada tersangka. “Setelah diberikan uang, pelaku lalu mengirimkan 5 koper yang diakuinya berisi uang kertas pecahan 100 Dollar Amerika. Setelah menyerahkan uang itu, pelaku mengatakan kepada Denny agar jangan membuka dulu kopernya dengan alasan uang tersebut belum disempurnakan,” jelas Kapolda. “Tapi karena curiga, Denny akhirnya melapor kejadian itu ke polisi,” imbuhnya.
Menerima laporan dari saksi, polisi akhirnya mendatangi saksi, kemudian membuka isi koper, dan diketahui isi koper itu hanya kertas yang ditempeli gambar menyerupai mata uang kertas dollar Amerika pecahan 100 dolar,” terangnya.
Polisi segera bergerak menelusuri pelaku dan berhasil meringkus pelaku di Desa Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, pada hari, Selasa (20/3/2018), sekitar pukul 06.00.
Barang bukti yang berhasil diamankan pada kasus tersebut, antara lain, 5 koper yang berisikan uang kertas bentuk mata uang asing US Dollar, 3 box warna silver yang berisikan uang kertas uang asing US dollar, dua box warna silver yang diatasnya terdapat uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000 yang ditempel sebanyak 1 lembar, 4 tas jinjing yang berisikan uang kertas bentuk mata uang asing US Dollar, 1 buah Handphone merk Vivo warna hitam, 1 buah hp Oppo warna pink, 12 belas buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah ATM berbagai bank, 4 paspor BCA, 1 Visa permata Bank, 1 buah cincin batu warna biru, 1 unit kendaraan mobil Toyota kijang Inova nopol D-308-JAS beserta STNK dan kunci kontak, 1 kendaraan R4 merk Toyota Alphard nopol B-1421-ZFV beserta STNK dan kunci kontak, 1 kendaraan R4 merk Suzuki Ertiga nopol AF-3411-RH, beserta surat jalan dan kunci kontak, 1 unit kendaraan R4 merk Suzuki Ertiga nopol AA-9389-ZE beserta surat jalan dan kunci kontak, 1 unit kendaraan Honda Jazz RS Nopol B-2053-BZO, beserta STNK dan kunci kontak , 1 perhiasan emas jenis kalung, 1 buah perhiasan emas jenis cincin.
Mobil mewah Toyota Alphard yang dijadikan salasatu barang bukti, merupakan mobil sewaan untuk meyakinkan korban. “Empat mobil dibeli dari hasil penipuan yang dilakukan tersangka, satu mobil mewah dipakai untuk meyakinkan korban,” ujar Kapolda.
Pada keterangannya, tersangka Gus Alfian mengaku baru pertama kali ini melakukan penipuan.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. [St/Az/Rls]