BANDUNG,- Menyambut Hari Air Dunia yang lazim digelar setiap tanggal 22 maret, Badan Geologi melalui Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) menggelar konferensi pers di Perpustakaan PATGTL, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (19/3/2018).
“Badan Geologi Kementerian ESDM melalui Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) mempunyai tugas penting dalam pengelolaan air tanah. Sebagaimana tertuang dalam UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sebagai landasan utama dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1982 sebagai peraturan pelaksanaannya, disebutkan bahwa pengurusan administratif atas sumber air bawah tanah menjadi wewenang Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pertambangan yakni Kementerian ESDM,” Kata Kepada Badan Geologi Rudy Suhendar melalui Kepala PATGTL Ir Andiani, MT.
Air tanah merupakan sumber air terpenting untuk penyediaan air bersih bagi kehidupan. Sebagai salah satu sumber daya alam, ketersediaan air tanah harus tetap dijaga. Proses pembentukan air tanah membutuhkan jangka waktu yang cukup lama bisa bulanan hingga ribuan tahun, tergantung curah hujan dan kondisi hidrogeologi daerah setempat. Dengan kondisi geologi Indonesia yang cukup rumit dan bervariasi, potensi ketersediaan air tanah juga sangat variatif, seperti terlihat pada peta hidrogeologi Indonesia yang menunjukkan gambaran potensi ketersediaan air tanah di Indonesia.
“Dalam pemenuhan kebutuhan air masyarakat melalui air tanah, Badan Geologi mempunyai progam pelayanan air bersih di daerah sulit air melalui pengeboran air tanah. Dalam kurun tahun 2005-2017, Badan Geologi telah menyediakan 1.782 unit sumur bor tersebar di di 312 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan kapasitas produksi dari seluruh sumur tersebut adalah sekitar 100 juta m3/ thn untuk melayani 5 juta jiwa,” Ungkap Andiani.
Beberapa regulasi pengelolaan air tanah di Indonesia sudah diterbitkan diantaranya PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Salah satunya adanya ketentuan tentang pemberian rekomendasi teknis untuk izin pengusahaan air tanah berdasarkan Cekungan Air Tanah sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia, yang menetapkan 421 CAT di Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dengan luas dan karakteristik air tanah yang berbeda-beda tertuang dalam Permen ESDM No. 02 Tahun 2017. Sedangkan Permen ESDM No. 20 Tahun 2017 mengatur tentang Pedoman Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), berisi tentang pedoman penyusunan NPA untuk Provinsi yang menjadi dasar perhitungan pajak air tanah yang merupakan salah satu pajak daerah.
“Peta Zona Konservasi Air Tanah merupakan salah satu produk utama Badan Geologi yang menunjukkan tingkat kerusakan air tanah baik secara kualitas maupun kuantitas, yang disusun berdasarkan cekungan air tanah (CAT) yang sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM. (Permen ESDM No 2/2017). Beberapa CAT, terutama yang berada di kota besar sudah menunjukkan tingkat kerusakan yang cukup berarti; seperti CAT Jakarta, CAT Serang-Tangerang (Kota Tangerang dan sekitarnya) CAT Bandung-Soreang (Kota Bandung dan sekitarnya), dan CAT Denpasar-Tabanan (Kota Denpasar dan sekitarnya). Selain tingkat kerusakan kondisi air tanah yang terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penggunaan air tanah, kondisi ini juga dapat memicu peningkatan laju penurunan tanah (land subsidence) dan semakin jauhnya penyusupan (intrusi) air laut (asin) ke daratan,” jelas Andiani lagi.
Pada kegiatan pemaparan di kegiatan tersebut ada beberapa poin yang menjadi kesimpulan, antara lain, 1.Penggunaan air tanah, terutama di kota-kota besar cenderung meningkat seiring dengan pesatnya populasi penduduk dan pembangunan serta masih kurang terpenuhinya pelayanan air melalui jaringan PDAM.
2. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air diperlukan personil, peralatan, dan pembiayaan yang cukup besar, dan menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama dari berbagai pihak terkait.
3. Regulasi pengelolaan air tanah saat ini belum bisa mengatur prngelolaan secara utuh, karena saat ini mengacu pada UU No 11 tahun 1974 (paska pembatalan UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air).
PENGAWASAN MENJADI BAGIAN YG SANGAT PENTING DAN PERLU DIATUR SECARA KHUSUS MENGENAI KELEMBAAGANNYA SEBAGAI BAGIAN YANG SANGAT PENTING DALAM MENUNJANG KEBERHASILAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN AIR TANAH. [St/rls]