BEKASI, sorotindonesia.com – Kecurigaan pasangan suami istri, Ashraf dan Riyanti, terhadap sekolah tempat anaknya belajar akhirnya terbukti. Setelah membayar lebih dari Rp 150 juta, mereka mendapati Al Kareem Islamic School di Bekasi Utara, Kota Bekasi, ternyata “bodong” atau tidak memiliki izin operasional yang semestinya, hingga menyebabkan anak mereka kesulitan membaca dan tidak terdaftar di sistem pendidikan nasional.
Riyanti, pada Kamis (19/6/2025), mengungkapkan kekecewaannya. Ia dan suami awalnya tergiur dengan konsep ‘Cambridge Curriculum and Islamic International School’ yang ditawarkan. Namun, kecurigaan muncul saat menyadari anak sulung mereka yang sudah setahun di kelas 1 SD tidak pernah menerima buku pelajaran dan tidak kunjung mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Anak saya jadi susah baca. Ngaji juga salah-salah. Harusnya kalau bayar mahal, ada pelatihan guru dong. Tapi gurunya malah sering gonta-ganti,” keluh Riyanti. Hal terberat baginya adalah putrinya kini harus mengulang kembali di kelas 1 sekolah lain.
Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah bertindak tegas. Pada Selasa (17/6/2025), Pemkot menyegel dan menghentikan operasional sekolah tersebut. Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim, membenarkan bahwa sekolah itu melanggar berbagai prosedur, termasuk tidak mendaftarkan murid ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa izin yang sesuai.
Pihak Al Kareem Islamic School, melalui pengacaranya, Mario Wilson Alexander, telah mengakui adanya kesalahan dari pihak yayasan, terutama terkait masalah keuangan. Ia berjanji pihak yayasan akan bertanggung jawab penuh dengan menjual aset sekolah untuk mengembalikan uang orang tua murid dan melunasi gaji guru yang tertunggak.
“Kami ingin pelakunya harus ikut ditindak juga. Kalau dibiarkan, bisa muncul lagi dengan nama lain,” ujar Riyanti, berharap ada tindakan hukum lebih lanjut selain penutupan sekolah.