PMPRI Bekasi Bantu Warga Cijengkol Kembalikan Hak Tanahnya

oleh -
PMPRI Bekasi

BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (LSM PMPR) Indonesia turun tangan mendampingi warga Kampung Lubang Buaya Desa Cijengkol Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, untuk mengembalikan hak tanah warga dari upaya pengambilalihan dan pengosongan oleh pihak lain.

Informasi yang dihimpun Sorot Indonesia, keresahan warga bermula dengan adanya surat yang dikirimkan oleh sebuah lembaga yang berkantor di Kabupaten Bekasi, tertanggal 8 Mei 2017, yang memberitahukan agar warga harus segera  mengosongkan dan membongkar bangunan diatas bidang tanah seluas kurang lebih 11.129 meter persegi yang ditinggali oleh warga dengan diberi jeda waktu 3 hari. Lewat dari 3 hari, lembaga tersebut akan mengerahkan aparat berwajib untuk mengosongkan. Alasan yang menjadi dasar bahwa lembaga tersebut mewakili orang yang mengaku pemilik sah (M. Hendra) dari tanah yang ditinggali oleh warga tersebut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tahun 1997.

Karena merasa tinggal di tanah yang dibelinya secara sah, tentu saja surat tersebut membuat warga panik dan tertekan. Perwakilan dari warga akhirnya memberanikan diri untuk melakukan perlawanan dan mencari bantuan untuk mendapatkan keadilan terkait dengan persoalan yang dihadapi.

Akhirnya warga bertemu dengan jajaran LSM PMPR, dengan mandat yang diberikan oleh warga, jajaran LSM PMPR segera bergerak melakukan inventarisir permasalahan yang dialami warga dan mengkuasakan persoalan legal formal-nya kepada advokat untuk  menghadapi proses hukum yang akan terjadi.

Comments

comments