PMPRI Bekasi Bantu Warga Cijengkol Kembalikan Hak Tanahnya

oleh -
PMPRI Bekasi

Setelah melalui proses yang dilakukan secara kolektif dari pihak warga dan LSM PMPR, diketahui bahwa tanah yang ditinggali oleh warga itu tidak termasuk ke dalam tanah yang di klaim oleh M Hendra dan kuasanya.

Oleh karena itu, warga bersama LSM PMPR berproses lebih lanjut untuk mengklarifikasi agar terjadi perilaku kesewenangan dan didapatkan kepastian hukum.

Ketua LSM PMPR Bekasi, Kadarusman, menjelaskan kepada sorotindonesia bahwa pihaknya ikut serta didalam persoalan tanah warga Kampung Lubang Buaya Desa Cijengkol karena diberikan kuasa oleh warga, selain itu ia beserta jajarannya berkomitmen untuk peduli kepada masyarakat. “Kami setelah mendapatkan kuasa lalu melakukan konsolidasi dengan warga, termasuk bersinergi dengan pihak pemerintah,” jelasnya.

Menurut Kadarusman, warga masyarakat berhak untuk mencari keadilan terhadap kasus yang sedang dialami terhadap upaya pengosongan tanah miliknya oleh pihak M Hendra. “Tentunya proses ini kami akan kawal,” tegas Kadarusman.

Sejauh ini warga selain memiliki bukti tanah yang dimilikinya, juga sudah memegang surat pernyataan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa tanah atas nama warga dan PT Mitra Gama Inti menguasai tanah berdasarkan surat kepemilikan sah, berdasarkan blok dan persil yang tertera dalam surat kepemilikan masing-masing, serta legal opinion dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Deny Mucharam. [Tim]

Comments

comments