Petugas Gabungan Wilayah Hukum Polres Majalengka Polda Jabar Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

oleh -
Petugas Gabungan Wilayah Hukum Polres Majalengka Polda Jabar Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

MAJALENGKA,- Petugas gabungan dari Polsek Kasokandel Polres Majalengka Polda Jabar, Koramil, Sat Pol PP dan dinas terkait, terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Seperti halnya yang dilaksanakan pada hari, Minggu (6/12/2020).

Sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi digelar, terlebih dahulu dilakukan apel pengecekan personel di depan Polsek Kasokandel yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasokandel Iptu Budi Wardana diikuti anggota Koramil Kasokandel/Dawuan, Sat Pol PP dan Anggota Polsek Kasokandel.

Sementara itu, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Kasokandel Iptu Budi Wardana mengatakan bahwa Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.

Baca Juga:  Polda Jabar Bekuk Penyebar Hoax Remaja Tewas Ditembak Polisi

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan bahwa Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan, dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi.

“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP, dan juga kembali diingatkan untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga:  Panda Polda Jabar Gelar Pengambilan Sumpah Dan Tanda Tangan Pakta Integritas Gelombang II

Comments

comments