KOTA BANJAR, (SI) — 4 pelaku pencurian sepeda motor di pasar subuh Kota Banjar berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny saat gelar ekspos di Mapolres Banjar, Jumat (9/10/2020).
“Keempat pelaku ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor pada tanggal 27 september di pasar subuh”, jelas Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K, M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nuryanto dihadapan awak media.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam serta memeriksa saksi – saksi dan pengembangan, akhirnya kami tetapkan empat orang ini sebagai tersangka.
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam beberapa pekan ini kasus curanmor (pencurian sepeda motor) di Kota Banjar sedikit mengalami peningkatan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan diri dan lingkungan, apabila kita memarkirkan motor pastikan bahwa kendaraan tersebut aman, ia juga meminta untuk meningkatkan lagi siskamling atau ronda malam”, imbuhnya.
Ia menegaskan, para pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Man)