Pemkab Blora Siap Menindak Tegas Café Dan Karaoke Nakal

oleh -
Pemkab Blora Siap Menindak Tegas Café Dan Karaoke Nakal

Menjamurnya bisnis café dan karaoke serta hiburan malam lainnya di kabupaten Blora tak lepas dari longgarnya proses perijinan pendirian tempat hiburan di salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam yang cukup melimpah, diantaranya dari sektor migas dan kayu jati ini dikarenakan sampai saat ini belum ada perda yang mengatur tentang perijinan tempat hiburan malam seperti café, bar, pub maupun karaoke.

Sehingga untuk menindak café, karaoke dll yang selama bulan Ramadhan ini buka sebelum jam buka dan tutup melewati jam tutup yang telah disepakati bersama yakni jam 21.00 s/d 24.00 WIB.

Maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja hanya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha hiburan malam dan karaoke di kabupaten Blora serta SK Bupati  Nomor 303/404/2014 tentang jam operasional usaha hiburan malam karaoke pada hari Ramadan dan hari besar keagamaan.seperti disampaikan oleh Sri Handoko,

Baca Juga:  Kasus Mafia Tanah di Blora, Komnas HAM Surati Irwasda Polda Jateng

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora. “Kalau nekat buka tidak sesuai aturan, maka akan kami tutup. Kami juga sudah koordinasi dengan kepolisisan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora tersebut (7/6/2016).

Menurutnya, jika nanti memang ada pengelola tempat karaoke yang nakal untuk tetap buka sebelum jam yang ditentukan atau melebihi jam aturan itu, maka akan dilakukan penutupan secara paksa. “Kalau tempat karaoke tersebut sudah berizin, maka izinnya akan kami cabut. Sedangkan untuk karaoke yang tidak berizin, kami hanya bisa menutupnya, dan meminta pelaku usaha untuk bisa mengurus izin. Karena, sampai saat ini perda masih belum ada,” katanya.

 

Beberapa café dan karaoke di kabupaten Blora yang sudah berizin diantaraya :

DPSP
NOMOR SK NAMA USAHA TANGGAL SK ALAMAT USAHA
001/RM/2009 BACK BOX 17-03-2009 Komp. GOR Mustika (Blok Utara No. 2) Jl. GOR No. 3 Karangjati Blora
006/RM/2009 DINASTY 21-10-2009 RT. 07 RW. 02 Kel. Jepon Kec. Jepon Kab. Blora
007/RM/2009 CALIFORNIA 23-10-2009 Jl. Tentara Pelajar 76 Blora
004/RM/2009 TOP NINE 25-02-2010 Jl. Relban RT. 03 RW. 03 Kel. Bangkle Kec. Blora Kab. Blora
008/RM/2009 BALADEWA 28-04-2010 Ngampon Wetan Kel. Beran Kec. Blora Kab. Blora
556.142/386/2011 WARU KEMBAR 23-08-2011 Jl. Pringgodani Kel. Tegalgunung Kec. Blora Kab. Blora
556.142/386/2011 WARUNG KOPI PLUTO 29-12-2011 Jl. Raya Blora-Cepu Ds. Tempellemahbang Kec. Jepon Kab. Blora
556.142/158.1/2012 DIVA 31-01-2012 Jl. Blora-Cepu Kel. Karangboyo Kec. Cepu Kab. Blora
556.142/629/2011 WATU GEDE 26-03-2012 Ds. Gombang Kec. Bogorejo Kab. Blora
Baca Juga:  IPW Soroti Lambannya Polda Jateng Tangani Kasus Dugaan Mafia Tanah Di Blora

 

(Diolah dari berbagai sumber)

Pemkab Blora Siap Menindak Tegas Café Dan Karaoke Nakal

Pemkab Blora Siap Menindak Tegas Café Dan Karaoke Nakal

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.