Menjamurnya bisnis café dan karaoke serta hiburan malam lainnya di kabupaten Blora tak lepas dari longgarnya proses perijinan pendirian tempat hiburan di salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam yang cukup melimpah, diantaranya dari sektor migas dan kayu jati ini dikarenakan sampai saat ini belum ada perda yang mengatur tentang perijinan tempat hiburan malam seperti café, bar, pub maupun karaoke.
Sehingga untuk menindak café, karaoke dll yang selama bulan Ramadhan ini buka sebelum jam buka dan tutup melewati jam tutup yang telah disepakati bersama yakni jam 21.00 s/d 24.00 WIB.
Maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja hanya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha hiburan malam dan karaoke di kabupaten Blora serta SK Bupati Nomor 303/404/2014 tentang jam operasional usaha hiburan malam karaoke pada hari Ramadan dan hari besar keagamaan.seperti disampaikan oleh Sri Handoko,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora. “Kalau nekat buka tidak sesuai aturan, maka akan kami tutup. Kami juga sudah koordinasi dengan kepolisisan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora tersebut (7/6/2016).
Menurutnya, jika nanti memang ada pengelola tempat karaoke yang nakal untuk tetap buka sebelum jam yang ditentukan atau melebihi jam aturan itu, maka akan dilakukan penutupan secara paksa. “Kalau tempat karaoke tersebut sudah berizin, maka izinnya akan kami cabut. Sedangkan untuk karaoke yang tidak berizin, kami hanya bisa menutupnya, dan meminta pelaku usaha untuk bisa mengurus izin. Karena, sampai saat ini perda masih belum ada,” katanya.
Beberapa café dan karaoke di kabupaten Blora yang sudah berizin diantaraya :
NOMOR SK | NAMA USAHA | TANGGAL SK | ALAMAT USAHA |
001/RM/2009 | BACK BOX | 17-03-2009 | Komp. GOR Mustika (Blok Utara No. 2) Jl. GOR No. 3 Karangjati Blora |
006/RM/2009 | DINASTY | 21-10-2009 | RT. 07 RW. 02 Kel. Jepon Kec. Jepon Kab. Blora |
007/RM/2009 | CALIFORNIA | 23-10-2009 | Jl. Tentara Pelajar 76 Blora |
004/RM/2009 | TOP NINE | 25-02-2010 | Jl. Relban RT. 03 RW. 03 Kel. Bangkle Kec. Blora Kab. Blora |
008/RM/2009 | BALADEWA | 28-04-2010 | Ngampon Wetan Kel. Beran Kec. Blora Kab. Blora |
556.142/386/2011 | WARU KEMBAR | 23-08-2011 | Jl. Pringgodani Kel. Tegalgunung Kec. Blora Kab. Blora |
556.142/386/2011 | WARUNG KOPI PLUTO | 29-12-2011 | Jl. Raya Blora-Cepu Ds. Tempellemahbang Kec. Jepon Kab. Blora |
556.142/158.1/2012 | DIVA | 31-01-2012 | Jl. Blora-Cepu Kel. Karangboyo Kec. Cepu Kab. Blora |
556.142/629/2011 | WATU GEDE | 26-03-2012 | Ds. Gombang Kec. Bogorejo Kab. Blora |
(Diolah dari berbagai sumber)