Pemerintah Kota Semarang Serahkan Bansos Santunan Kematian Tahun 2017

oleh -

SEMARANG – Ratusan warga berdatangan ke Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Jalan Taman Seteran Barat Nomor 1, Kota Semarang, pada hari, Kamis (21/12/2017).

Warga yang datang sejak dari pagi hari hingga sore itu adalah untuk mengikuti antrian pencairan bantuan sosial santunan kematian khususnya bagi warga miskin Kota Semarang tahun 2017.

Ngatmi (46) warga kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara, yang hadir hari itu, dengan sabar mengikuti antrian. Perempuan yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik tersebut merasa senang dan terbantu meski harus mengantri selama hampir 2 jam.

Senada dengan Ngatmi, Maryati (41) warga Kelurahan Karangkidul Kecamatan Semarang Tengah juga ikut dalam antrian hampir 2 jam. Ia merasa terbantu dengan adanya bansos kematian tersebut, terlebih lagi bagi orang seperti dirinya yang tiap hari bekerja secara paruh waktu menjadi pembantu rumah tangga. Dalam penuturannya, ia menyadari iktikad baik pemerintah dalam membantu masyarakat. Meskipun konsekwensinya harus menunggu lama dalam antrian. Dirinya juga mengakui dalam proses pengajuannya diurus sendiri di kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Semarang dan diinformasikan melalui kelurahan.

Baca Juga:  Dinas Sosial Kota Semarang Terus Kaji Upaya Peningkatan Layanan Dalam Hal Efektifitas Dan Penguatan Kerjasama

Ali Rosyidin (30), warga Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara yang mengantar ibunya mengambil bantuan tersebut, memberikan masukannya terkait mekanisme penyaluran bantuan yang dilaksanakan dalam tempo sekali dalam setahun. Dengan tidak adanya tahapan penurunan tersebut, warga yang berhak menerima bantuan harus menanti lama. Terlebih bagi yang datanya sudah masuk di awal tahun.

Bantuan sosial santunan kematian bagi warga miskin Kota Semarang tersebut disalurkan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Sosial dan dilaksanakan bersama TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan Kasi Kesos Kecamatan. Adanya kesadaran masyarakat menjadikan proses penyaluran terlaksana dengan tertib.

Baca Juga:  Tim Sekretariat Wakil Presiden Kupas Persoalan BPNT Bersama Dinas Sosial Kota Semarang

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (Kabid PFM), Primasari YS menerangkan, bantuan tersebut berdasarkan APBD Perubahan yang disahkan pada Nopember lalu, karena itulah bantuan sosial santunan kematian tidak terbagi dalam dua tahap. Dari 1519, sejumlah 1468 telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Dinsos Kota Semarang berdasarkan TKSK dan Kasi Kesos Kecamatan, yaitu yang telah mengumpulkan fotokopi KTP, KK, Gakin dan surat keterangan tidak mampu yang terverifikasi, serta surat kematian.

DPSP
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Semarang (Kabid PFM), Primasari YS, saat memberikan secara simbolis bansos santunan kematian pada salah seorang warga, Kamis (21/12/2017).
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Semarang (Kabid PFM), Primasari YS, saat memberikan secara simbolis bansos santunan kematian pada salah seorang warga, Kamis (21/12/2017).

Adapun informasi yang diterima oleh sorotindonesia, nilai nominal bansos dari Pemerintah Kota Semarang kepada warga penerima manfaat santunan ini adalah sebesar Rp 800 ribu, berikut sebuah jam dinding. [Rifqi]

Comments

comments