Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Pemulung, Berhasil Diungkap Polisi

oleh -
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Pemulung, Berhasil Diungkap Polisi
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi saat Konferensi Pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar, Senin (6/2/2023). [Foto: dok./BidHmsJbr]

MAJALENGKA – Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Uniknya, pelaku curanmor ini berprofesi sebagai pemulung.

“Diketahui pelaku berinisial K.J (49) dan S.H (38) merupakan warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, serta Y (DPO) masih dalam pengejaran yang merupakan warga Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis,” terang Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar, Senin (6/2/2023).

Sejumlah unit sepeda motor menurut keterangan pelaku kepada petugas, berhasil dipetik di sekitar wilayah Lemahsugih, Majalengka.

“Kedua Pelaku tersebut melakukan aksinya di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, dan kendaraan yang dicurinya antara lain dua unit sepeda motor merk Yamaha NMAX dan Honda Megapro, dan kini telah diamankan di Mapolres Majalengka beserta barang bukti lainnya,” tutur Kapolres.

Baca Juga:  Tekan Angka Kejahatan Jalanan di Sukabumi, Polisi Intensifkan Operasi Libas Lodaya

Menurut Kapolres lebih lanjut, dari hasil pengembangan kedua pelaku telah melakukan beberapa tindak Pidana terkait dengan curanmor.

“Kita akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti kendaraan hasil curiannya, namun sudah tidak ada pada mereka dan sudah dijual ke penadah,” terangnya.

Lalu, Kapolres juga menyebutkan bahwa kedua pelaku ini berprofesi sebagai pencari barang bekas atau Pemulung dilingkungan sekitar, jadi mereka sambil mecari barang rongsok mereka juga mengindentifikasi lokasi-lokasi mana yang rawan ataupun aman apabila mereka melakukan aksinya tersebut,” ungkapnya.

DPSP

Kapolres juga menghimbau masyarakat agar meningkatkan lagi pengamanan dan keamanan dalam penyimpanan kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Brimob Polda Jabar Bhakti Sosial Bagikan Nasi Kotak Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Di Rancaekek

“Pelaku K.J (49) dan S.H (38) dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., di kesempatan terpisah memberi acungan jempol atas kejelian dan kesigapan Kapolres Majalengka Polda Jabar, sehingga berhasil ungkap pelaku Curanmor berprofesi sebagai pemulung yang meresahkan masyarakat.***

Comments

comments