KOTA TASIK, Sorotindonesia.com — Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono,S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Saputra saat konferensi pers, Selasa (20/08/2024) bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Kami jajaran Satreskrim telah mengamankan tersangka berinisial SH (29) , terduga pelaku pencurian, penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Juni 2023 hingga bulan Agustus 2024,” ucap Kasat Reskrim AKP Herman Saputra.
“Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian dan penggelapan itu sebanyak 24 kali, kebanyakan di wilayah Tasikmalaya,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa modusnya pura-pura mau memberi pekerjaan, baik itu melalui media sosial mau pun dia datang langsung ke bengkel las.
Ia menambahkan, bahwa jajarannya berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor dan merupakan hasil pengembangan dari beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta wilayah Kabupaten Ciamis
“Perbuatan pelaku sangat meresahkan, ada 12 unit sepeda motor sudah dijual atau sudah berpindah tangan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, menambahkan bahwa kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal.
“Kami menghimbau jangan mudah percaya sama orang yang baru dikenal dan jangan terlalu mudah menyerahkan kunci kendaraan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu korban bernama Apep Dedi warga Kecamatan Padakembang Tasikmalaya, yang hilang motornya sekitar bulan Mei 2024, sangat mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya Kota yang dapat mengungkap kasus tersebut.
”Terimakasih Kepada Kapolres Tasikmalaya Kota dan Jajaran Sat Reskrim yang telah berhasil mengembalikan motor saya yang telah hilang ,sungguh saya tidak menyangka motor saya bisa balik lagi,rupaya masih ada rejekinya,saya sangat bersyukur dan terima kasih sekali kepada pihak kepolisian ”ungkap korban.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku SH, yakni Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (*)