Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas, Ronny Sompie : Perlu Gerakan Segera dari Polri

oleh -
Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas, Ronny Sompie : Perlu Gerakan Segera dari Polri
Irjen Pol (Purn) Dr Ronny F. Sompie, S.H.,M.H., saat dialog yang ditayangkan live di salasatu stasiun tv swasta nasional, (10/7/2024). [Foto: ss/sindo]

JAKARTA – Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka di sidang  praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung oleh hakim Eman Sulaeman beberapa waktu lalu, masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Polri untuk dapat mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan sepasang sejoli Vina dan Eky.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka yang masuk daftar DPO dan langsung dilakukan penahanan, karena dinilai sebagai salasatu pelaku utama kasus pembunuhan tersebut yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon.

Akibat bebasnya Pegi dari status tersangka ini, membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky ini menjadi terus berkembang dan tak sedikit tokoh publik yang mempertanyakan status terpidana atas kasus tersebut dan meminta agar kembali dikaji, terlebih DPO yang awalnya tiga nama, dua orang lainnya dihilangkan karena alasan dua nama tersebut fiktif, sehingga dianggap penghilangan dua nama DPO itu berdampak pada hasil putusan hakim pada pengadilan sebelumnya. Diantaranya pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea yang mengusulkan pembentukan tim pencari fakta.

“Bahwa tim pencari fakta usulan dari kuasa hukum Vina, Hotman Paris, saya kira Mabes Polri sebagai penanggungjawab pembinaan dalam rangka penyidikan di Polri tentu sudah melakukan langkah. Karena kalau Kapolri sudah memberikan perhatian, pasti Kabareskrim Polri terutama Direktur Reserse Tindak Pidana Umum itu akan turun dan dibantu oleh perangkat yang lain, karena berkaitan dengan Scientific Crime Investigation,” kata mantan Karowassidik Bareskrim dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, S.H.,M.H., saat dialog yang ditayangkan secara live di salasatu stasiun televisi swasta nasional, (10/7/2024) lalu.

Baca Juga:  TPA Sumompo Kebakaran, Ronny Sompie : Perlu Kerja Bersama Dalam Pengelolaan Sampah Mulai Dari Sumber

Menurut Sompie, Polri punya laboratorium forensik dan juga punya Inafis yang bisa mencari jejak-jejak walaupun kasus ini terjadi delapan tahun lalu.

“Saya kira seluruh perangkat yang ada di Mabes Polri itu akan all out untuk mengayomi melakukan back up operasional untuk mengkaji kembali temuan-temuan saat melakukan scientific crime investigation pada tahun 2016 ketika kasus itu yang awalnya dilaporkan kasus kecelakaan lalu lintas, kemudian berubah menjadi kasus yang dicurigai kasus kekerasan yang menimbulkan korban meninggal yaitu Vina dan Eky,” tambahnya.

“Jadi, dengan demikian evaluasi yang dilakukan oleh Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat, karena penyidik terhadap Pegi Setiawan yang belakangan ini tentu perlu dicek kembali apakah juga penyidik pada tahun 2016, tapi mungkin bukan lagi, sehingga berkas perkara yang lama yang sudah menjadi keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di PN Cirebon. Dengan adanya putusan Praperadilan di PN Bandung, saya kira ini menjadi bahan instropeksi untuk mengkaji kembali bagi penyidik Polda Jawa Barat dalam pembinaan dan back up operasional dari Bareskrim Polri,” urai Sompie.

DPSP

Menjawab pertanyaan terkait dengan proses waktu evaluasi tersebut  dan apakah bisa segera dieksekusi, Sompie mengatakan langkah itu bisa segera dilakukan secara proaktif.

Baca Juga:  Kerukunan Keluarga Kawanua, Ronny Sompie : Wadah Majukan Daerah Dan Tou Kawanua Di Perantauan

“Menurut kebiasaan saya saat masih di Polri, saya kira tentu memerlukan gerakan yang segera. Rentang waktunya saya kira bagaimana mereka melakukan jemput bola dan sikap proaktif untuk memberikan jaminan kepada masyarakat terutama keluarga Vina dan keluarga Eky, tentang bagaimana mengungkap kasus ini secara lengkap. Karena di dalam dakwaan JPU di tahun 2016 di sidang PN Cirebon, kalau kita lihat putusan pengadilannya itu kan mendakwakan ada 11 tersangka, yang tiga diantaranya masuk DPO. Oleh karena itu harus dikaji kembali. Saya kira dengan pengkajian yang betul-betul dilakukan secara komprehensif, hal ini akan membuahkan hasil yang maksimal,” pungkas Sompie.***

Comments

comments