Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pemohon, Pegi Setiawan Bebas

oleh -
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pemohon, Pegi Setiawan Bebas
Hakim tunggal, Eman Sulaeman, bacakan putusan di sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

BANDUNG – Hakim tunggal pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon bahwa penetapan tersangka oleh termohon, dalam hal ini Polda Jabar pada Pegi Setiawan tidak sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Ia menyatakan, bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan, berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, beserta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman menjelaskan bahwa Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, melepaskan pemohon dari tahanan, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Hakim Eman.

Baca Juga:  Wakapolda Jabar : Setiap Pelaksanaan Tugas Harus Berpegang Pada Tri Brata Dan Catur Prasetya Disertai Rasa Bersyukur

Dalam sidang tersebut, Hakim Eman juga menegaskan bahwa fakta di persidangan tidak menunjukkan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, petitum dalam praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara hukum.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan, intinya permohonan dari pemohon dikabulkan,” tutup Hakim Eman.

Tanggapan Polda Jabar Atas Putusan Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Atas putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada sidang praperadilan yang yang menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam pada Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum, pihak Polda Jabar menyatakan akan mematuhi putusan hakim.

DPSP

“Hasil sidang putusan praperadilan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan), yang saat ini sudah sama-sama mendengarkan, telah dibacakan hasil putusan sidang praperadilan tersangka PS. Untuk itu kami dari Polda Jabar tentunya menanggapi sebagai berikut, yang pertama tentu dari Polda Jabar kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS. Kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik, akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan kerpada awak media.***

Baca Juga:  Wakapolda Jabar Buka Rakernis Dit Binmas Polda Jabar Tahun 2019

Comments

comments