Musorkablub KONI Kudus Dianggap Inkonstitusional, Antoni Alvin Menggugat ke BAORI

oleh -
Musorkablub KONI Kudus Dianggap Inkonstitusional, Antoni Alvin Menggugat ke BAORI
Kuasa Hukum Antoni Alvin, M Taufik, saat menyampaikan keterangannya kepada wartawan di kantornya.

sorotindonesia.com, Semarang – Ketua Umum Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Antoni Alvin, menggugat KONI Kudus hasil Musyarawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub), KONI Jateng beserta Plt Bupati Kudus.

Melalui kuasa hukumnya, M Taufik, menegaskan akan berjuang untuk mendapatkan hak sebagai ketua yang sah dan keadilan dari yang berwenang. Dia meminta dualisme KONI Kudus harus diakhiri dalam institusi yang semestinya.

“Kami berusaha memperjuangkan kebenaran dan keadilan klien kami atau Ketua KONI Kabupaten Kudus periode 2019-2023,” kata Taufik di kantornya, Kantor Pengacara Taufik Muhtar Gedung KWU Unnes, Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/3/2021).

Menurutnya, pelaksanaan Musorkablub pada Februari lalu termasuk tindakan inkonstitusional. Sebab, Antoni Alvin dapat berperan aktif dalam posisi tersebut atau tidak dalam kondisi berhalangan tetap untuk menjalankan tugas atau melakukan suatu hal yang dinilai melanggar AD/ART KONI.

“Karena menurut klien kami, tidak ada satupun dari AD/ART KONI yang dilanggar,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya melayangkan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang ada di Jakarta sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa olahraga. “Oleh sebab itu saudara Antoni Alvin menguasakan kepada kami untuk menggugat hasil Musorkablub Kudus tahun 2021,” tuturnya.

Terkait alasan menggugat Ketum KONI Jawa Tengah, Taufik menerangkan karena telah mengeluarkan SK hasil dari Musorkablub Kudus bernomor 57/S.K/III/2021, tentang pengukuhan Personalia Pengurus KONI periode 2021-2025. Sedangkan, gugatan yang dilayangkan kepada Plt Bupati Kudus karena keterlibatan dalam memberikan rekomendasi.

“Karena Plt Bupati Kudus telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk terbitnya SK dari KONI Jateng. Jika tidak ada rekomendasi Plt Bupati itu, SK dari KONI Jateng sesuai mekanisme AD/ART KONI tidak bisa keluar,” terang M Taufik.

Untuk itu, pihaknya menyatakan siap menghadapi mekanisme persidangan di BAORI. Sebab saat ini, pihaknya telah menyampaikan berkas yang lengkap dalam menggugat persoalan tersebut ke BAORI.

“Berkas kita telah memenuhi syarat, dan diterima dengan nomor perkara 03/P.BAORI/III/2021. Informasi yang kita terima, besok Minggu ketua KONI Kudus hasil Musorkablub akan dilantik di DPRD Kudus. Kami minta KONI Jateng untuk membatalkan pelantikan itu. Dengan dasar, gugatan kita telah diterima oleh BAORI,” tandasnya.

Berdasarkan adanya gugatan itu, pihaknya meminta KONI Jateng agar pelantikan tersebut dibatalkan. Jika pelantikan terhadap Ketum hasil Musorkablub tetap dilaksanakan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum karena itu dianggap tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh BAORI. “Dengan dasar sudah ada gugatan ke BAORI. Berkas sudah ada nomor perkaranya, berkas sudah diterima kepaniteraan,” tegasnya.

Ia lantas menegaskan, kedua belah pihak tidak bisa melakukan kegiatan apapun sebelum sengketa terselesaikan. Hal ini, menurut dia sebagaimana diatur oleh BAORI. “Karena itu tidak boleh ada kegiatan, baik itu hasil dari Musorkablub maupun KONI kita,” tandasnya. (ARH)

Comments

comments