Menipu Dengan Modus Penggandaan Uang, Kakek 80 Tahun Di Tasikmalaya Diamankan Polisi

oleh -
Menipu Dengan Modus Penggandaan Uang, Kakek 80 Tahun Di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Tasikmalaya, (SI) — Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Terduga pelaku berinisial AR alias Abah (65), seorang kakek yang sudah memiliki 8 cucu ini melakukan tipu muslihat dengan modus mampu menggandakan uang untuk melunasi hutang korban ke Bank.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.

“Benar, pelaku sudah diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota,” ungkapnya, Kamis (09/02/23).

Baca Juga:  Samapta Polres Tasikmalaya Kota Gerebek dan Sita Puluhan Botol Miras di Rumah Kontrakan

Ia menjelaskan, awalnya korban SW (32) warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, meminta bantuan pelaku untuk menyelesaikan masalah hutang – hutangnya ke bank, kemudian pelaku menyanggupi dengan persyaratan korban harus menyerahkan sejumlah uang, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta rupiah dalam ransel hitam, dan pelaku menjanjikan bahwa besok pagi uang dalam ransel tersebut akan berlipatganda menjadi Rp 500 juta rupiah.

“Saat dibuka, tas ransel hitam isinya kosong, uangnya hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasar Besi Dan Burung Terbakar, Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Bantu Pengamanan Lokasi

Adapun pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan sesajen, jenglot, rantai babi, berbagai parfum, yang digunakan untuk mengelabui korbannya, semuanya dijadikan barang bukti dan sudah diamankan.

DPSP

“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan semua tipu daya seperti itu, hal tersebut semuanya bohong. Kami terus melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain, dan pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo. (*)

Comments

comments