LSM PMPRI Gelar Aksi di Kantor Kejaksaan Asahan, Desak Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan di 177 Desa 

oleh -
LSM PMPRI Gelar Aksi di Kantor Kejaksaan Asahan, Desak Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan di 177 Desa 

Kisaran – Massa dari LSM PMPRI Kabupaten Asahan menggeruduk Kantor Kejaksaan Asahan di Jalan W.R. Supratman, Kisaran, Kamis (13/2) sekitar pukul 10:00 WIB. Kedatangan mereka untuk meminta dan mendesak Lembaga Adhyaksa tersebut agar segera menetapkan para rekanan proyek pengadaan barang dan jasa yang telah mereka laporkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Plank 3T, Neon Box, Peta Desa, dan Buku Perdes yang mereka laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara—dan diteruskan ke Kejaksaan Asahan—belum ada kepastian hukum. Hingga kini, sudah hampir tiga bulan berlalu tanpa kejelasan, dan kasus ini diduga stagnan.

“Sudah tiga bulan kasus dugaan korupsi yang kami laporkan di Kejatisu. Saya sebagai pelapor sudah diperiksa selama 2,5 jam. Namun, hingga hari ini, Kejaksaan Asahan belum menetapkan tersangka atau menahan para direktur pemasok pengadaan barang dan jasa pada 177 desa se-Kabupaten Asahan,” tegas Hendra Syahputra SP, Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, dalam orasinya.

Menurutnya, sejumlah pihak sudah dilaporkannya ke kejaksaan, namun belum ada satupun yang diperiksa.

“Semua direktur pemasok pengadaan, Ketua PAPDESI, Ketua APDESI, Kadis PMD, dan Kabid PMD kami laporkan dalam kasus dugaan kolusi dan korupsi ini. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun dari mereka yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, bukti-bukti kasus korupsi tersebut sudah kami lampirkan dalam laporan,” sambung Hendra.

Baca Juga:  Dianggap Ada Penyimpangan Pembangunan Fisik, Elemen Masyarakat Melapor Ke KPK

“Jika tidak mampu menangani kasus korupsi di Kabupaten Asahan, sebaiknya Kasi Pidsus segera mundur dari jabatannya. Karena dinilai gagal, lebih baik angkat kaki dari Asahan,” desak Sekretaris LSM PMPRI, Satriawan Siregar.

Satriawan menambahkan, “Biar Pak Jaksa tahu, CV Putra Daerah, pemasok Plank 3 dan Buku Perdes di 177 desa se-Kabupaten Asahan, diduga merupakan perusahaan bodong yang sudah tidak aktif. Namun, masih melakukan transaksi jual beli di kantor desa dan pemerintah tanpa melampirkan e-Faktur sebagai perusahaan yang wajib kena pajak. Diduga CV tersebut merupakan penghindar pajak dan sudah mati.”

DPSP

Setelah orasi bergantian di depan Kantor Kejaksaan, massa akhirnya diterima oleh Kasi Intel, Heriyanto Manurung SH, dan Kasi Pidsus Kejaksaan, Chandra Syahputra, SH.. dalam jawabannya, Kasi Pidsus mengaku bahwa mereka telah memanggil beberapa Kepala Desa (Kades) dan rekanan untuk memberikan keterangan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan kepada beberapa Kades dan rekanan terkait kasus dugaan korupsi Plank 3T, Buku Perdes, Peta Desa, dan Neon Box. Namun, hingga kini masih dalam proses. Sabar dan tunggu informasinya. Pantau kinerja kami, jika perlu, rekan-rekan PMPRI datang ke Kantor Kejaksaan dua minggu sekali untuk mengetahui perkembangan penyelidikan kami,” tegas Chandra Syahputra.

Baca Juga:  Tuntut Perbaikan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Kota Cimahi, LSM PMPR Indonesia Audiensi dengan 6 Rumah Sakit

Setelah mendengar jawaban dari Kasi Pidsus, DPC LSM PMPRI Asahan meminta Kajari atau Kasi Pidsus untuk menandatangani “Kontrak Hukum” sebagai komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Asahan.

“Jika Pak Kasi Pidsus bersedia melakukan kontrak hukum dengan kami, mohon ditandatangani spanduk yang kami bawa ini. Artinya, masyarakat Asahan yakin dengan kinerja Pak Kasi Pidsus dan Kejaksaan Asahan,” ujar Hendra Syahputra.

Namun untuk penandatanganan kontrak hukum tersebut, Chandra Syahputra enggan langsung melakukannya, dengan alasan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan.

“Spanduk kontrak hukum ini belum bisa saya tandatangani. Saya harus berkordinasi dengan pimpinan saya, yaitu Pak Kajari Asahan. Jika Kajari menyetujui, saya juga akan menandatangani. Tinggalkan saja spanduknya di Kejaksaan ini,” pungkasnya.

Setelah mendengar itu, massa akhirnya membubarkan diri dengan pengawalan dari Polres Asahan.

Sebelumnya, LSM PMPRI Asahan telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejatisu terkait penjualan Neon Box di 177 desa dengan harga jual sebesar Rp 17 juta, Peta Desa Rp 15 juta, Buku Perdes Rp 1,5 juta, dan Plank 3T Rp 3,5 juta. Selain itu, kegiatan Bimtek dilaksanakan 20 sampai 25 kali per desa setiap tahunnya dengan menghabiskan uang ratusan juta setahun.*****

Comments

comments