Kang Joker: Asas Dominus Litis Kepada Jaksa Berpotensi Merusak Sistem Hukum Indonesia

oleh -
Kang Joker: Asas Dominus Litis Kepada Kejaksaan Berpotensi Merusak Sistem Hukum Indonesia
Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat, atau yang akrab disapa dengan panggilan Kang Joker.

sorotindonesia.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas kembali, mencuri perhatian, terutama terkait pengaturan Asas Dominus Litis. Asas ini dianggap berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia, di mana kewenangan Jaksa untuk menentukan kelanjutan atau penghentian perkara dapat menciptakan masalah serius dalam penegakan hukum.

Rohimat, yang akrab disapa Kang Joker, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, memberikan pandangannya mengenai isu ini. Menurutnya, pengaturan ini menunjukkan adanya konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di tangan Jaksa.

“Dengan Asas Dominus Litis, Jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pengambil keputusan awal dalam proses hukum. Ini jelas berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kang Joker saat ditemui di Sekretariat DPP LSM PMPR Indonesia, Minggu, (9/2/2025).

Baca Juga:  Proyek Fisik Diduga Menyimpang, LSM PMPRI Berunjukrasa di Kantor SKPD-TP Dinas Bina Marga Jawa Barat

Kang Joker menambahkan bahwa kewenangan Jaksa yang meluas dapat menyebabkan tumpang tindih dalam penegakan hukum. “Penyidik Polri seharusnya memiliki peran yang jelas dalam penyelidikan dan penyidikan, sedangkan Jaksa fokus pada penuntutan. Ketidakjelasan ini bisa membuat proses hukum menjadi tidak efisien,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kang Joker mengingatkan bahwa adanya kewenangan untuk menghentikan perkara oleh Jaksa dapat menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum. “Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan jika keputusan hukum yang diambil terkesan tidak konsisten,” katanya.

Kekhawatiran lain yang diungkapkan Kang Joker adalah potensi intervensi politik. “Dengan pengaturan ini, ada kemungkinan keputusan hukum dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, yang bisa berujung pada kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Baca Juga:  Dianggap Ada Penyimpangan Pembangunan Fisik, Elemen Masyarakat Melapor Ke KPK

Kang Joker menekankan bahwa solusi atas lemahnya penyelidikan tidak seharusnya dengan mengalihkan kewenangan ke Jaksa, melainkan dengan meningkatkan kapasitas penyidik Polri. “RKUHAP seharusnya lebih mengutamakan kepastian hukum dan proses yang cepat serta biaya ringan, tanpa menciptakan multitafsir baru,” tutupnya.

DPSP

Dengan berbagai pandangan yang muncul, penting bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan kembali pengaturan dalam RKUHAP agar tidak merusak fondasi sistem hukum di Indonesia.***

Comments

comments