Banjar, Sorotindonesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar kegiatan sosialisasi tentang tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Banjar dan penggunaan aplikasi Silon, Senin (17/4/2023), bertempat di salah satu Toserba di Kota Banjar, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri sebegai peserta adalah dari perwakilan seluruh parpol peserta Pemilu tingkat Kota Banjar, stakeholder kepemiluan tingkat kota Banjar. Selain peserta sosialisasi, KPU Kota Banjar juga mengundang empat instansi yang terlibat langsung dalam tahapan pencalonan nanti, diantaranya dari Polres Banjar terkait dengan pembuatan SKCK, RSUD terkait dengan syarat calon tentang surat keterangan sehat jasmani rohani, BNN terkait surat keterangan bebas narkoba, PN terkait dengan pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara.
Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mensosialisasikan tata cara pencalonan, sekalipun sampai saat ini memang PKPU mengenai Pencalonan belum diundangkan, agar sejak dini partai politik perta pemilu memahami bagaimana tatacara pengajuan bakal calon yang akan dilaksanakan sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023 mendatang.
“Bahkan secara spesifik, karena kita menghadirkan narasumber dari RSUD, Polres, BNN dan PN, maka diharapkan partai politik juga memahami bagaimana alur dan tatacara pengurusan dokumen untuk memenuhi kelengkapan syarat calon seperti SKCK dan lain-lain,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tahapan pencalonan angota DPRD terbagi pada empat tahapan diantaranya,
Pertama, tahap pengumuman pengajuan Bakal Calon yang akan dilaksanakan sejak tanggal 24 s.d 30 April 2023, Kedua, tahap pengajuan Bakal Calon dimulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023, ketiga, tahap verifikasi administrasi, keempat tahap penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara) dan yang kelima tahap penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).
Menurutnya, jika masing-masing partai politik mengajukan Bakal Calonnya maksimum di masing-masing dapilnya. Maka nanti akan ada 480 orang yang akan begerak mengurusi syarat-syarat calon yang tersebar di 4 institusi tadi baik Polres, RSUD, BNN, PN dan Disdik/KCD terkait pengurusan legalisir ijazah pendidikan.
“Oleh karenanya kami menganggap penting diselemggaraknya kegiatan ini sebagai bagian dari proses mitigasi dan atau penyusunan rencana kerja pengelolaan tahapan pencalonan ini secara kolabortif antara penyelenggara, peserta dan instansi-instansi terkait,” pungkasnya.*