Korban Penipuan CPNS Lapor Ke Polres Madiun

oleh -
Korban Penipuan CPNS Lapor Ke Polres Madiun

Madiun – Salah satu Korban iming-iming Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu Fajar Puji Santoso, Warga Dusun Gambyak, Desa Karas Kulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi melaporkan Bambang Pensiunan TNI AD, Warga Desa Baron, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan ke Satreskrim Polres Madiun dengan dugaan penipuan. Selasa (7/2/17).

Namun saat karena lokasi awalnya (locus) diwilayah Magetan, Maka Satreskrim Polres Madiun menyarankan agar memasukan laporan tersebut ke Polres Magetan.

Saat ditemui di ruang Reskrim Polres Madiun Fajar Puji Santoso mengatakan bahwa awalnya dirunya meminta tolong pada Bambang untuk membantu dirinya masuk Pegawai Negeri Sipil bagian Satpol PP di Pemerintah Kabupaten Madiun.

“Saya percaya karena paman saya pernah minta tolong pada pak Bambang untuk dimasukkan ke Depo dan berhasil,” ungkapnya.

Permintaan tersebut disanggupi oleh Bambang dengan syarat Fajar harus menyetorkan sejumlah uang yang nantinya akan digunakan untuk keperluan mengurus persyaratan masuk PNS.

Lalu, Fajar pun menyerahkan uang secara bertahap dan semua transaksi penyerahan uang dilakukan dirumah Bambang. “Total uang yang sudah saya serahkan mencapai Rp. 278.800.000,- yang saya serahkan sejak bulan April 2015 hingga 2016,” lanjut Fajar pada Wartawan Sorot investigasi indonesia

Namun, bukan pekerjaan PNS yang didapat justru Fajar ditipu mentah-mentah oleh Bambang dengan memberikan surat panggilan untuk pemberkasan. “Surat tersebut tidak diberikan dengan alasan saya belum melunasi kekurangan sekitar 25 juta,” keluhnya.

Setelah Polres Madiun berhasil membongkar jaringan sindikat Penipuan CPNS yang melibatkan PNS aktif, Anggota LSM dan Masyarakat, Bambang lantas menjanjikan akan mengembalikan uang yang sudah disetorkan oleh Fajar pada tanggal 16 februari nanti. Namun Fajar sudah curiga bahwa janji tersebut akan diingkari oleh Bambang.

“Dulu pernah janji akan mengembalikan apabila tidak diterima menjadi PNS, tapi nyatanya tidak dikembalikan,” ujar Fajar lebih lanjut.

Padahal menurut Fajar, uang tersebut adalah uang hasil hutang dibank sehingga membuat susah kedua orang tuanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif F Wicaksono menjelaskan, pihaknya bukan menolak laporan yang dimasukkan oleh Fajar Puji Santoso, namun laporan tersebut lebih pas nya dimasukan ke Polres Magetan agar segera ditindaklanjuti. “Semua lokasi tempat kejadian dan penyerahan uang ada diwilayah hukum Polres Magetan, jadi lebih pasnya yang langsung saja kesana,” ungkap Kasatreskrim Polres Madiun.

Terkait tindaklanjut hukum atas penggerebegan tersangka penipuan CPNS diwilayah Saradan, AKP. Hanif F Wicaksono menyanyangkan para korban tidak ada yang melapor. “Mungkin para korban ingin uang yang sudah disetorkan bisa kembali,” lanjutnya.

Sampai saat ini pihak Satreskrim masih menunggu para korban untuk melapor sehingga kasus penipuan CPNs ini agar bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (and)




Comments

comments