Satpol PP Kabupaten Madiun Segel Usaha Peternakan Ayam dan Babi yang Dianggap Salahi Aturan

oleh -
Satpol PP Kabupaten Madiun Segel Usaha Peternakan Ayam dan Babi

Madiun – Menindaklanjuti rapat koordinasi yang dilakukan di ruang rapat Assisten Administrasi umum terkait dengan laporan masyarakat tentang permasalahan sekitar usaha kandang ayam didesa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Tim Gabungan Satpol PP, KPPT dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Madiun bergerak menutup usaha peternakan ayam yang dianggap tak berijin. Jumat (3/2/17).

Diketahui, Kamis , (2/2/17) , bertempat di ruang rapat Ass Administrasi Umum, telah di laksanakan Rapat Koordinasi terkait Laporan Warga masyarakat kepada lempung dumas mengenai permasalahan yang dihadapi oleh warga sekitar tempat usaha kandang ayam di desa Bantengan Kecamatan Wungu.

Satpol PP Kabupaten Madiun Segel Usaha Peternakan Ayam dan Babi

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Perwakilan Kades, Bambang Purnomo (pemilik peternakan ayam), Camat Wungu, Danramil Wungu, Kapolsek Wungu, Polres Madiun, Satpol PP, BLH, KPPT dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun.

Berdasarkan keterangan dari Bagian Hukum Kabupaten Madiun dijelaskan bahwa Berdasarkan SK Dirjen Peternakan No. 77/kpts/DJP/Deptan/1982 . Tentang Syarat-syarat teknis perusahaan peternakan ayam petelur atau ayam pedagang. 

Setelah mendengarkan permasalah, saran dan masukan dari berbagai pihak maka di ambil keputusan bahwa Usaha Peternakan ayam milik Bambang Purnomo dinyatakan Ilegal karena belum memiliki Izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun.

Sementara, satu minggu pasca penutupan peternakan ayam milik Bambang Purnomo, Satpol PP dan Tim Gabungan dari Pemerintah Kabupaten Madiun juga melaksanakan Operasi penertiban Penegakkan Perda dan Perkada, dengan melakukan penutupan kandang babi milik Maridin Sitanggang, yang berlokasi di RT. 06 RW. 02, Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Senin (6/2/17)

Satpol PP Kabupaten Madiun Segel Usaha Peternakan Ayam dan Babi

Penutupan peternakan babi ini dihadiri anggota Muspika Wungu, pemilik Tempat Usaha Pemeliharaan Babi, Pamong Desa Mojorayung, dan SKPD terkait dipimpin Plt Ka Satpol PP Kab. Madiun Setiyono bersama 10 personil anggota Satpol PP.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti keputusan Rapat Koordinasi hari Kamis, 2 Pebruari 2017 terkait dengan laporan masyarakat sekitar kandang Babi milik Maridin Sitanggang dianggap mengganggu lingkungan penduduk,” ungkap Setiyono.

Setelah melaksanakan Penutupan dikandang babi, Anggota Satpol PP lantas melakukan Penyegelan Tempat Usaha Pemeliharaan Babi, Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu yang belum memiliki izin.
“Pengusaha peternakan jelas melanggar ketentuan yang berlaku yaitu Perda No. 11 Tahun 2010 Tentang izin gangguan,  Perda No. 8 Tahun 1979 Tentang Pemeliharaan Babi,” pungkas Setiyono. (and)

Comments

comments