Komisi III DPR RI Kunker ke Kalteng, Benny K. Harman : Hakim Harus Independen dalam Menegakkan Keadilan

oleh -
Komisi III DPR RI Kunker ke Kalteng, Benny K. Harman : Hakim Harus Independen dalam Menegakkan Keadilan

Pangkalan Bun –  Komisi III DPR-RI melaksanakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah  dalam rangka Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Rapat kerja Komisi III DPR-RI dengan tiga Peradilan sewilayah Kalimantan Tengah, dan Kementerian Hukum dan Ham berlangsung pada Senin, 15 Juli 2024 di Ballroom Batuah Hotel Mercure Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah yang dipimpin Ketua Tim Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M dan sembilan  anggota.

Kunker Komisi III ini meminta penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan Realisasi Anggaran semester 1 tahun 2024, program prioritas, serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Peradilan serta pengawasan tentang data perkara yang menonjol di Lingkungan Peradilan Kalimantan Tengah terkait permasalahan eksekusi yang kerap terjadi, meminta data laporan jumlah perkara yang sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi serta penjelasan terkait program peningkatan integritas dan kapasitas di wilayah Peradilan.

Tiga Peradilan sewilayah Kalimantan Tengah yang mengikuti Rapat tersebut yakni, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, masing-masing beserta jajarannya.

Menjawab pertanyaan Komisi III DPR-RI Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Sujatmiko, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan program prioritas Pengadilan Tinggi Palangka Raya di tahun 2023-2024 adalah; terwujudnya proses Pengadilan yang pasti, meningkatkan efektifitas pengelolaan perkara dan peningkatan penyelesaian perkara tepat waktu.

Dalam wilayah Kalimantan Tengah terdapat empat Pengadilan Negeri yang belum memiliki rumah dinas yaitul; Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dan Pengadilan Negeri Pulang Piau. Pengadilan Negeri Kuala Kurun dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik adalah Pengadilan Negeri yang baru selesai di bangun dan telah digunakan.

DPSP

Lebih lanjut Sujatmiko menyampaikan kendala dalam pelaksanaan eksekusi adalah; Kurangnya keseriusan eksekusi oleh pemohon eksekusi, biaya yang kurang dari pemohon eksekusi, serta objek eksekusi tidak berada dalam satu tempat, dan sebagainya.

Baca Juga:  Refleksi Kinerja Tahun 2022, Ketua MA Sampaikan Langkah Pemulihan dan Pembenahan Institusi di Tahun 2023

Adapun upaya program peningkatan integritas oleh Pengadilan Tinggi dengan melakukan pembinaan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan kepada operator Pengadilan, pembinaan mental dan spiritual melalui kegiatan keagamaan, perolehan predikat WBK pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Pengadilan Negeri Sampit, dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Drs. H. Tarsi, S.H., M.H., menyampaikan di Pengadilan Tinggi Agama sewilayah Kalimantan Tengah terdapat 13 Pengadilan Agama, delapan diantaranya tidak memiliki rumah dinas.

Dirinya mengatakan kondisi SDM di PTA Palangka Raya terdapat enam Pengadilan Agama yang hanya memiliki tiga orang hakim, dan terdapat lima Pengadilan yang memiliki hakim empat orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, total aparatur sewilayah PTA Kalimantan Tengah hanya 55 orang.

Lebih lanjut dikatakan peningkatan integritas telah melaksanakan pembinaan oleh Pimpinan dan Hakim Tinggi sebulan Sekali dan sewaktu-waktu Pengadilan Tinggi Agama melakukan sidak ke daerah-daerah.

Ketua PTA Palangka Raya berharap kepada Komisi III agar mendorong Pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur melalui pembangunan rumah dinas.

Baca Juga:  Ketua Mahkamah Agung Lantik Kepala Pengadilan Militer Tingkat Banding

Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Muhammad Ilham, S.H., M.H juga menyampaikan jenis penanganan perkara tertinggi yaitu Kepala Desa (Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa). Tidak ada Perkara yang menonjol/menarik perhatian masyarakat. Dari tahun 2023 sampai sekarang tidak ada kendala terhadap pelaksanaan eksekusi Perkara. Ilham mengatakan  peningkatan integritas dan kapasitas yang dilakukan yaitu mengikuti Bimbingan Teknis serta Pengawasan.

Terkait paparan yang telah disampaikan tiga Peradilan, Komisi III DPR-RI Dr. Hinca IP Panjaitan XII, M.H., ACCS., menyampaikan agar kedepannya Mahkamah Agung membuka komunikasi dengan Legislatif, Yudikatif harus menjadi Instrumen Negara yang mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Kedepannya perlu dibentuk badan khusus untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Peradilan, ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Komisi III DPR-RI Dr. Benny Kabur Harman, S.H., bahwa hakim harus menjadi hakim yang independen dan tidak boleh tunduk pada penguasa sehingga diharapkan putusan Pengadilan harus mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Benny berharap kedepannya kompetensi hakim harus ditingkatkan. Dan terkait eksekusi, dirinya mengatakan Pengadilan harus mampu mencarikan solusi atas hambatan – hambatan yang ada.

Acara yang dilaksanakan secara daring ini, diikuti warga Peradilan se-wilayah Kalimantan Tengah dan diakhiri dengan pertukaran plakat serta foto bersama warga Peradilan dengan Komisi III DPR-RI.*****

Comments

comments