Cari Keadilan, Keluarga Ahli Waris Tjoddo Hadiri RDP dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

oleh -
Cari Keadilan, Keluarga Ahli Waris Tjoddo RDP dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan keluarga ahli waris Tjoddo terkait dengan sengketa lahan yang kini berdiri gedung perbelanjaan Indogrosir Makassar, Senin (25/8/2025).

‎”Kami telah menguasai dan mengelola tanah ini secara turun-temurun. Tapi negara malah memberi legitimasi kepada pihak yang datang dengan dokumen palsu,” kata perwakilan ahli waris, keluarga Abdul Jalali Daeng Nai saat menyampaikan langsung didepan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.



‎Adapun perwakilan ahli waris berharap pemerintah segera membatalkan SHGB No. 21970/2016 yang dianggap lahir dari manipulasi dokumen.

‎Klaim ini bukan tanpa dasar, Staf Ahli Kementerian ATR Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, pernah mengonfirmasi bahwa dokumen Kohir 51 C1 Persil 6 D1 Blok 157 yang digunakan dalam penerbitan SHGB terbukti nonidentik atau palsu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik.

‎”Ditambah lagi, SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow yang dijadikan dasar ternyata secara sah berada di Kilometer 20, bukan di Kilometer 18 tempat Indogrosir sekarang,” tambahnya.

‎Perwakilan Ahli waris menyampaikan kronologis lahan seluas 5,75 hektare di Blok 157 Lompo Pai yang merupakan milik keluarganya diduga digabungkan secara tidak sah oleh pihak lain menggunakan dokumen rincik Kohir 51 C1 Persil 6 D1.

‎Dokumen itu, kata dia, kemudian diklaim sebagai milik atas nama Tjonra Karaeng Tola. Padahal, menurut hasil uji Laboratorium Kriminalistik No. LAB:25/DTF/2001, dokumen tersebut dinyatakan non-identik alias palsu.

‎Sebab, menurut hasil penyelidikan Polda Sulsel tertanggal 26 Agustus 2022, lokasi sertifikat tersebut berada di Km 20 , Kota Makassar.

‎”SHM No. 490 itu sebenarnya di KM 20, sementara tanah kami berada di KM 18. Tapi sertifikat itu justru dipakai untuk menerbitkan HGB No. 21970 Tahun 2016 yang sekarang sudah beralih ke PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir). Ini sangat merugikan kami sebagai ahli waris,” ujarnya.

‎‎Pihak keluarga Abdul Jalali Dg Nai berharap ada perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat terhadap kasus ini. Mereka menuntut hak mereka dikembalikan dan seluruh kerugian yang dialami selama ini bisa dipulihkan.

‎”Kami hanya ingin keadilan. Kami bukan mengambil hak orang lain, kami hanya mempertahankan hak warisan keluarga kami yang sah,” pungkasnya.

‎‎Habiburokhman sendiri yang menerima aduan masyarakat yang mendapat atensi dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

‎Disampaikan secara resmi, saya akan bentuk Panitia kerja untuk datang ke Makasar dan memanggil pihak Polda sulsel, Kakantah Makassar , Kejati dan pihak Indogrosir agar kasus ini terang benderang dan bisa diselesaikan secara cepat dan tepat.

‎Hingga saat ini, Abdul Jalali Daeng Nai telah  mendekam di lapas Kota Makassar sejak 24 Juli 2025  terkait kisruh kepemilikan tanah di Km 20 akibat pelaporan dari pihak Indogrosir.*

Baca Juga:  Kunker Ke Jambi, DPR RI Komisi III : Bandar Narkoba Harus Diberi Hukuman Seberat-beratnya!

Comments

comments