Mahkamah Agung Kekurangan 4.224 Hakim Pada Tiga Peradilan Seluruh Indonesia

oleh -
Mahkamah Agung Kekurangan 4.224 Hakim Pada Tiga Peradilan Seluruh Indonesia

JAKARTA, sorotindonesia.com – Ketua Mahkamah Agung Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam kegiatan pembinaan pimpinan Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan secara luring bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan se-wilayah hukum Nusa Tenggara Timur dan diikuti secara daring oleh Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, di Ballroom Hotel Meruorah, Labuan Bajo, Senin (9/10/2023), menyatakan bahwa pihaknya masih kekurangan 4.224 hakim untuk 3 (tiga) peradilan di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan data yang kita miliki saat ini, jumlah kekurangan hakim pada 3 (tiga) lingkungan peradilan sesuai perhitungan beban kerja pada satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia adalah 4.224 orang,” ungkapnya.

Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., kemudian merinci kekurangan yang dimaksud terdiri dari Peradilan Umum sebanyak 2.762, peradilan agama sebanyak 1.347, dan Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 115.

Baca Juga:  Kirimkan Dokumen Surat Tercatat Peradilan, Mahkamah Agung Gandeng PT Pos Indonesia

“Padahal, APP (Analis Perkara Peradilan) hasil rekrutmen tahun 2021 yang diproyeksikan untuk menjadi hakim, jumlahnya hanya 1.531 orang, artinya jumlah tersebut tidak akan cukup untuk menutupi kekurangan yang ada saat ini,” ujarnya.

Ketua MA tersebut menambahkan, proses penyusunan Perpres Pengadaan Hakim harus segera diselesaikan dan bisa secepatnya ditandatangani oleh Presiden, sehingga bisa melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan hakim yang setiap tahun jumlahnya (kebutuhan) terus bertambah akibat adanya yang pensiun atau meninggal dunia.

Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., juga mengatakan bahwa Para APP dari pengadaan tahun 2021 tersebut, selanjutnya akan diseleksi untuk menjadi calon hakim. Bagi yang lulus akan mengikuti tahapan pendidikan dan pelatihan calon hakim. Setelah lulus pendidikan dan pelatihan, mereka akan ditempatkan berdasarkan peminatan dan penetapan jumlah kuota yang ditentukan oleh Mahkamah Agung sesuai kebutuhan masing-masing lingkungan peradilan. Sedangkan bagi yang tidak lulus seleksi akan tetap menjadi Analis Perkara Peradilan.

Baca Juga:  Hakim Agung Hamdi Dikukuhkan Sebagai Profesor Kehormatan oleh Unissula

Acara pembinan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Adhoc, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Mahkamah Agung dan Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia secara luring dan daring.***

DPSP

Comments

comments