Ketua MA Buka Sosialisasi dan FGD Terkait LPS

oleh -
Ketua MA Buka Sosialisasi dan FGD Terkait LPS

BELITUNG – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai fungsi, tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada hari, Senin (20/5/2024), bertempat balroom Sheraton Belitung Resort.

Dalam sambutannya, Ketua MA mengatakan sinergi antara Mahkamah Agung dan LPS sebagaimana telah terjalin dengan baik selama ini harus terus berjalan agar kita dapat saling bertukar informasi, memperkaya wawasan baik dari perspektif lembaga pinjaman simpanan maupun dari perspektif penanganan perkara dipengadilan, untuk kemudian dapat memecahkan permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat menyampaikan sambutan di kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai fungsi, tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada hari Senin, 20 Mei 2024, bertempat balroom Sheraton Belitung Resort.

Menurutnya harus dipahami bersama, bahwa kegiatan ini tidak bermaksud menggangu independensi hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, khususnya dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan sektor keuangan, baik perkara perdata, perdata agama maupun perkara Tata Usaha Negara.

Lebih lanjut Prof Syarifuddin menyatakan tumbuhnya ekonomi tentunya akan berkolerasi linear dengan meningkatnya sengketa hukum. Terhadap hal ini, kita aparatur peradilan perlu mempersiapkan diri dengan baik. Selain pemahaman menyeluruh atas produk hukum yang berlaku, diperlukan juga regulasi penyelesaian sengketa yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga:  Peradilan TUN Berlomba Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner LPS dalam hal ini diwakili Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengutarakan sebagaimana diatur Undang-Undang, LPS memiliki salah satu fungsi dan wewenang untuk melakukan proses penanganan dan penyelesaian bank gagal.

“Selama kurun waktu 18 tahun ini atau sejak tahun 2005 ketika LPS mulai beroperasi hingga saat ini, berdasarkan data per April 2024, LPS telah melaksanakan fungsinya untuk membayar klaim penjaminan terhadap nasabah-nasabah bank yang dicabut izin usahanya dan melaksanakan proses likuidasi terhadap 132 bank dan telah melakukan penyelamatan terhadap 1 bank umum (Bank Century),” terangnya.

Dalam bidang penegakkan hukum, lanjut Ary, LPS berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup.

DPSP

“Hal ini (penegakkan hukum) selain untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran agar pelaku industri keuangan untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang berlaku, juga dimaksudkan sebagai pendukung upaya optimalisasi dan pemulihan biaya penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Ary Zulfikar.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Gelar Rapat Konsultasi Publik Terkait Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS

Acara sosialisasi dan FGD yang berlangsung selama 3 hari ini, diikuti oleh Ketua kamar pembinaan MA, ketua kamar perdata MA, hakim agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara sewilayah bangka Belitung, serta para hakim yustisial pada Mahkamah Agung.

*****

Comments

comments