JAKARTA,- Pengacara OC Kaligis laporkan hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Usup ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran hukum acara dalam sidang pemeriksaan perkara No.825/PID.SUS/2024/PN.TNG.
OC Kaligis menilai Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup telah melanggar hukum acara persidangan perkara yang menjerat seorang terdakwa warga negara asing (WNA) asal Portugal, Fernando Miguel Gama De Sousa.
Bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis merasa keberatan karena sidang kasus yang menjerat WNA yang mendapat perhatian dari negaranya tersebut digelar secara daring (dalam jaringan).
Menurut OC Kaligis, keberatan ini sangat beralasan karena keputusan penyelenggaraan sidang secara daring tidak sesuai dengan hukum acara sidang. Padahal, di dalam pasal 154 KUHAP menyebutkan, sidang harus menghadirkan terdakwa.
Sebagai kuasa hukum terdakwa berdasarkan surat kuasa No.108/SK.VI/2024/, tanggal 12 Juni 2024. OC Kaligis merasa keberatan atas sidang daring karena bila sidang digelar secara langsung dan menghadirkan terdakwa, pihaknya punya waktu untuk melakukan konsultasi.
Padahal, menurut OC Kaligis, hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk menghadirkan terdakwa ke dalam ruang sidang. Selain itu, meskipun terdakwa sudah menerima dakwaan namun terdakwa mengaku tidak mengerti isi dakwaan karena dakwaan diberikan dalam bahasa Indonesia.
Keberatan itu telah disampaikan OC Kaligis sebagai penasihat hukum terdakwa di dalam sidang perdana, pada Kamis 13 Juni 2024. Namun keberatannya tidak digubris hingga akhirnya pihaknya memutuskan untuk walk out dari ruang sidang, karena merasa KUHAP tidak dipatuhi oleh hakim dan tetap mengikuti kehendak JPU.
Menurut OC Kaligis, tindakan hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Usup telah mengesampingkan hak terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum.
Atas hal tersebut, OC Kaligis menilai tindakan yang dilakukan hakim dalam persidangan telah melanggar hukum acara, diantaranya Pasal 56 ayat (1) KUHAP, Pasal 154 ayat (1) KUHAP dan Pasal 57 ayat (2) KUHAP.
Untuk itu, Kantor Hukum Otto Cornelius Kaligis & Associate mengirimkan surat laporan ke Mahkamah Agung RI. Atas dugaan pelanggaran hukum acara yang dilakukan hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Usup S.H., M.H saat memeriksa perkara No.825/PID.SUS/2024/PN.TNG.
Atas laporan ini, sebagai kuasa hukum terdakwa WNA asal Portugal, OC Kaligis memohon hakim yang mengadili kasus perkara yang dihadapi kliennya diganti demi penegakan hukum.
“Karena kami melihat persidangan sudah tidak lagi mengikuti hukum acara,” ungkap OC Kaligis.
“Adapun kami juga memohon agar pembacaan dakwaan dibacakan kembali dengan dihadiri terdakwa dan kuasa hukum.” Tutup OC Kaligis.***