Polemik Penggunaan Musik, Mengapa Suara Alam dan Kicauan Burung Juga Kena Royalti di Kafe?

oleh -
ilustrasi

JAKARTA, sorotindonesia – Upaya para pelaku usaha kafe dan restoran untuk menghindari royalti musik dengan memutar rekaman suara alam ternyata tidak membuat mereka bebas dari kewajiban hukum. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apa pun, termasuk kicauan burung atau gemericik air, tetap dikenai royalti.

Pernyataan ini disampaikannya pada Senin (4/8/2025) untuk meluruskan narasi yang berkembang di kalangan pengusaha. Menurut Dharma, meskipun suara alam bukan merupakan lagu ciptaan seorang komposer, namun rekaman dari suara tersebut (fonogram) dilindungi oleh “Hak Terkait” milik produser yang membuatnya.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma. Hak Terkait ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Artinya, setiap penggunaan komersial atas sebuah karya rekaman, baik itu musik maupun suara alam, wajib membayarkan royalti kepada produsernya.

Dharma juga meluruskan dua kesalahpahaman lain. Pertama, memutar lagu-lagu barat atau luar negeri tetap dikenai kewajiban royalti karena Indonesia terikat perjanjian hak cipta internasional. Kedua, menggunakan layanan streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube Premium tidak serta-merta memberikan izin untuk penggunaan komersial di ruang usaha.

Fenomena ini telah menyebabkan beberapa pelaku usaha di kawasan seperti Tebet, Jakarta Selatan, memilih untuk tidak memutar musik sama sekali demi menghindari risiko. Hal ini, menurut karyawan, membuat suasana menjadi “anyep” atau hambar dan berpotensi mengurangi daya tarik bagi pelanggan.

Comments

comments