Bangunan Cagar Budaya Jalan Ir H Djuanda 166, Riwayatmu Kini

oleh -
Bangunan Cagar Budaya Jalan Ir H Djuanda 166, Riwayatmu Kini
Kondisi bangunan di Jl. Ir H. Djuanda No. 166, Kota Bandung, yang disebut oleh LSM PMPR Indonesia sebagai bangunan cagar budaya yang kini telah berubah bentuk dan fungsi.

Bandung – Rohimat Joker, Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPR Indonesia), ungkapkan keprihatinannya atas penghancuran bangunan heritage yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda No. 166, Kota Bandung. Bangunan yang dulunya merupakan milik Alm. Ikin Sodikin kini telah dialihfungsikan jadi minimarket oleh penyewa lahan.

Joker menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur perlindungan dan pelestarian bangunan serta lokasi cagar budaya di Kota Bandung.

“Jelas ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanah tersebut dalam status sengketa antara pihak PT KAI dan ahli waris Alm. Ikin Sodikin. Surat nomor 593/4165-DPAKD yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung pada 20 Oktober 2016 menegaskan hak ahli waris atas tanah tersebut.

Baca Juga:  BUMD Jawa Barat Merugi, Elemen Masyarakat Gelar Aksi

“Ini menunjukkan bahwa pihak PT KAI tidak memiliki hak untuk mengubah atau menghancurkan bangunan yang ada di sana,” jelasnya.

Joker juga menyatakan bahwa bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya.

“Kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya pada rentan tahun 2022-2023 dan saat ini sudah beroperasi Indomaret Fresh, ini merupakan tindak pelanggaran pidana,” tegasnya.

DPSP

Ia menekankan pentingnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran ini, yang dapat berupa pidana kurungan dan denda sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.

Baca Juga:  LSM PMPRI Gelar Aksi di Kantor Kejaksaan Asahan, Desak Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan di 177 Desa 

“Bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali untuk melestarikan warisan budaya yang ada,” tutupnya.

Dengan situasi ini, masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan lebih peka dan proaktif dalam menjaga warisan budaya yang ada, serta memperjuangkan hak-hak ahli waris yang sah.

“Pembokaran bangunan cagar budaya harus dibawa ke ranah hukum, karena sudah jelas melanggar perda Nomor 7 Tahun 2018 dan UU No. 11 / 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan bangunan dan lokasi cagar budaya,” pungkas Joker.*

Comments

comments