Jaksa Tuntut Hukuman Mati Wowon Cs

oleh -
Jaksa Tuntut Mati Pembunuh Berantai Wowon Cs
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H. [foto :dok.]

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menuntut dijatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

Wowon Cs ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tiga terdakwa tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16),” jelas Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., pada siaran pers-nya kepada media.

Dirinci oleh Kasipenkum bahwa para korban, antara lain Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah,

“Wowon dkk didakwa membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi, mayat para korban pembunuhan berantai Wowon dan dua terdakwa lainya ditemukan di daerah Cianjur, mereka juga diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi,” beber Nur Sricahyawijaya.

Dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan efek jera dan dapat menjadikan pembelajaran bagi siapa pun bahwa kejahatan yang dilakukan akan dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.***

Comments

comments