Semarang | SOROTINDONESIA.COM , Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkoba (Granat) Jawa Tengah meminta Ketua Umum (Ketum) Granat, Hendriyosoningrat untuk mundur sebagai pengacara mantan Irjen Pol Teddy Minahasa yang terlibat kasus narkoba.
Sekretaris Granat Jawa Tengah, Abdur Rahman mengungkapkan, hal itu untuk menjaga semangat Granat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang gencar memerangi narkoba, namun ironisnya Ketum Granat Hendriyosodiningrat malah pasang badan menjadi pengacara mantan petinggi kepolisian Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.
“Dengan adanya kasus narkoba ini yang luar biasa, baik di Jawa Tengah maupun di seluruh Indonesia, kami menyayangkan ketum yang menjadi pengacara bapak Teddy Minahasa,” kata Abdur Rahman dalam konferensi pers di Tandur Cafe, Semarang, Rabu (19/10/2022) siang.
Jumpa pers bersama Ketum Granat Jawa Tengah, H. Aziz Ghani dan dan Ketua DPC Granat Kota Semarang, Khamdun Khiyaruddin Misbah, Abdur Rahman menilai keputusan Hendriyosodiningrat sebagai pengacara yang sekaligus pegiat organisasi antinarkoba tidak tepat menangani kasus tersebut.
“Kami harap Ketum Granat bisa mundur dari pengacara bapak Teddy Minahasa,” pintanya mengulang.
“Janganlah Ketum ini malah jadi pengacara bapak Teddy Minahasa. Biar semangat teman-teman pegiat antinarkoba jadi kendur karnea ini, maka kami harapkan jangan jadi pengacara kasus narkoba. Masih banyak kasus yang lain yang lebih layak dikawal,” urainya melanjutkan.
Jika permohonan tersebut tidak diindahkan, lanjutnya, Granat Jawa Tengah memohon kepada jajaran pengurus DPP Granat untuk mengambil kebijakan strategis pemberhentian sementara, “Jika tidak mundur, pihaknya meminta kepada para pengurus di jajaran dewan pakar atau dewan penasihat untuk menonaktifkan sampai kasus tersebut selesai,” pungkasnya. (rq)