JAKARTA – Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Palu yang membatalkan status tersangka Mr Young Kyu You, warga negara Korea Selatan yang merupakan investor pemilik usaha penambangan pasir berizin di Pasangkayu yang ditetapkan oleh PPNS Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, adalah pelajaran berharga bagi institusi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah), Haris RN, kepada awak media, Jumat (18/10/2024) di Jakarta.
“Saya kira dengan hasil putusan sidang praperadilan di PN Palu yang mengabulkan permohonan dari kuasa hukum Mr You Young Kyu, Prof Dr OC Kaligis, menjadi pelajaran berharga buat Balai Gakkum KLHK untuk kedepannya lebih cermat, teliti dan hati-hati dalam penanganan proses hukum terhadap seseorang atau kelompok,” kata Haris.
Menurutnya, proses hukum yang kurang sempurna atau cacat hukum, bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap integritas kinerja PPNS Gakkum KLHK.
“Ini tentu menjadi pekerjaan rumah dan bahan evaluasi bagi jajaran Gakkum KLHK, karena dampaknya bisa meluas, tidak hanya pada kepercayaan publik terhadap kinerja Gakkum KLHK, tetapi potensi kerugian yang timbul dan harus dipikul oleh negara maupun oleh masyarakat. Ya, harus diperbaiki cara-cara penyelidikan dan penyidikannya dengan tetap memperhatikan prinsip dan norma hukum formil dan materiil yang berlaku,” ujarnya sambil menunjukan sejumlah artikel terkait keterangan saksi ahli dan amar putusan hakim yang disampaikan di sidang praperadilan Mr You Young Kyu.
Namun demikian, Haris juga memberikan apresiasi atas kinerja dari KLHK secara umum selama ini di kabinet Indonesia Maju.
“KLHK tentunya sudah bekerja keras menjalankan tupoksinya dalam tata kelola regulasi dan implementasi serta kebijakannya di lapangan, termasuk tanggung jawab anggaran. Dengan sumber daya yang dimiliki, banyak program yang sudah berjalan sesuai koridor perencanaan. Meski hasilnya saat ini belum sempurna, semangat keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan di bumi Indonesia semakin baik dan maju dapat dirasakan,” tutup Haris.*