JAKARTA – Gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh OC Kaligis terkait penangkapan dan penahanan warga negara Korea Selatan, Mr Young Kyu You, serta penyitaan alat berat milik Mr Young Kyu You oleh Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Wilayah Sulawesi, dikabulkan oleh hakim Saiful Brow pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Sulawesi Tengah, (15/10/2024).
Ada delapan amar putusan yang dibacakan oleh hakim di sidang yang terbuka untuk umum tersebut, antara lain;
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan termohon yang menangkap pemohon, melakukan penahanan terhadap pemohon, menetapkan pemohon sebagai tersangka, melakukan penyitaan terhadap alat-alat berat milik pemohon, merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Penetapan Tersangka, Surat Tanda Penerimaan dan Surat Perintah Penahanan, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya atas penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum tidak mengikat.
5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.
6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon dalam status a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
8. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Mr Young Kyu You, Prof. Dr OC Kaligis, meminta agar klien-nya yang disangka bersalah menduduki kawasan hutan lindung di Pasangkayu untuk kepentingan penambangan pasir tersebut dibebaskan oleh PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, karena menurutnya, proses penangkapan dan penahanannya tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Terkait persoalan ini, OC Kaligis juga sempat meminta gelar perkara dilakukan di Mabes Polri untuk didalami.
“Di amar putusan yang dibacakan oleh hakim juga menganggap surat perintah penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” terang OC Kaligis saat dikonfirmasi awak media via telepon, seperti dikutip dari sejumlah media ternama di Sulawesi.*****






