JAKARTA – Haris RN, Panglima LP2KP ( Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) memuji kecepatan Kementerian ATR BPN dalam merespon isu soal pagar laut di Kabupaten Tangerang yang kini sedang hangat diperbincangkan dan diperdebatkan masyarakat.
“Menteri Nusron Wahid bekerja secara dinamis dan progresif dalam menyikapi pagar laut di Tangerang yang turut menyeret Kementerian ATR BPN terkait kepemilikan tanah,” ujar Haris, Senin (21/1/2025).
LP2KP yang konsisten dalam pemantauan kinerja pemerintahan ini, mengatakan bahwa permasalahan pagar laut atau kavling laut yang membentang sepanjang kurang lebih 30 kilometer tersebut merupakan hasil kerja kolektif, sehingga tidak bisa menyudutkan satu pihak saja.

“Perlu ada percepatan penyelesaian soal pagar laut ini dan diungkap secara menyeluruh juga transparan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terhadap semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi, dalam hal ini Kementerian ATR BPN telah membuka soal kepemilikan tanah di area pagar laut agar pihak-pihak yang terkait juga melakukan koordinasi tindakan yang jelas, bukan mengedepankan ego sektoral,” kata Haris.
Menurutnya, LP2KP akan mendukung langkah satu komando dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuka tabir berdirinya pagar laut di Tangerang yang ditengarai telah menyulitkan masyarakat nelayan.
“Sebagai Panglima LP2KP, tetap mendukung penuh Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait isu yang berkembang untuk segera disikapi secara transparan,” pungkas Haris RN.
Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN yang disampaikan langsung oleh Nusron Wahid bahwa pihaknya tengah melakukan langkah-langkah investigasi terkait area pagar laut.
“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin (20/1/2025).
Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya lagi.***