Babak Baru Kasus Mr You Young Kyu yang Ditahan Gakkum KLHK, OC Kaligis Minta Gelar Perkara Dilaksanakan di Mabes Polri

oleh -
Babak Baru Kasus Mr You Young Kyu yang Ditahan Gakkum KLHK, OC Kaligis Minta Dilakukan Gelar Perkara Dilaksanakan di Mabes Polri
Kuasa hukum Mr You Young Kyu, OC Kaligis didampingi Ainunnisa Dhika Fajri, SH., saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, (24/9/2024).

JAKARTA – Menindaklanjuti proses hukum yang diduga sewenang-wenang dan ilegal terhadap WNA Korea Selatan, Mr You Young Kyu yang dilakukan oleh penyidik Gakkum KLHK, OC Kaligis selaku kuasa hukum meminta agar gelar perkara kasus ini dilaksanakan di Mabes Polri.

Hal tersebut dikatakan oleh OC Kaligis saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jl. Majapahit, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Korwas PPNS Mabes Polri,” ungkapnya.

Dikisahkan oleh OC Kaligis, bahwa kliennya, Mr Young Kyu You, adalah investor asal Korea Selatan yang membuka usaha penggalian pasir untuk dikirim ke IKN yang melibatkan banyak alat berat dan tenaga kerja lokal di Pasangkayu Sulawesi Barat sejak tahun 2022 lalu.

“Saat memulai usahanya, dia sudah mengantongi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikat. Selama dua tahun itu usaha dari Mr Young Kyu You yang kemudian bermitra dengan Mr Kwon Kipup tidak mengalami hambatan dari otoritas setempat,” jelasnya.

Namun bencana bagi Mr Young Kyu You ini tiba-tiba datang bermula pada tanggal 15 Agustus 2024. Ia mendengar ada keributan di lokasi usahanya, lalu menuju lokasi ekskavator pasir. Kemudian dia bertemu dengan para petugas dari KLHK dan rombongan yang datang sekira 50 orang.

“Mr Young Kyu You menanyakan identitas mereka, surat perintah untuk melakukan penyelidikan dari atasan mereka, dan semua dokumen terkait. Namun petugas di lokasi saat itu menolak untuk menunjukkan identitas dan surat perintah untuk melakukan penggeledahan,” kata OC Kaligis. Pada hari itu semua alat usaha atau alat berat milik Mr Young Kyu You juga diangkut dan dibawa oleh para petugas ke Mamuju.

DPSP

Tanggal 16 Agustus 2024, Mr Young Kyu You kembali ke lokasi eskavator pasir, mengajukan pertanyaan yang sama kepada para petugas. Gagal mendapatkan apa yang dibutuhkan, dia kembali ke mobilnya untuk meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, OC Kaligis Komentar Begini...

“Saat itulah para petugas penyidik dari KLHK tanpa surat perintah, memaksa Mr Young Kyu You untuk mengikuti mereka, dengan janji untuk membebaskannya setelah sekitar dua jam. Mereka menangkap Mr Young Kyu You secara brutal dan dibawa ke penjara Mamuju, tanpa memberinya kesempatan untuk kembali,” ungkap OC Kaligis.

Tidak ada surat perintah untuk ditangkap, tidak ada pemeriksaan sebelumnya dan sehari setelahnya pada 17 Agustus 2024 surat pemeriksaan terhadap Young Kyu You baru dibuat oleh para petugas yang menurut OC Kaligis pemeriksaan itu petugas KLHK tanpa berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Tanggal 17 Agustus 2024 itu Mr Young Kyu You diperiksa langsung sebagai tersangka.

“Pejabat KLHK telah menyalahgunakan kekuasaan mereka, juga telah melakukan kejahatan karena menangkap tersangka tanpa surat perintah, tanpa pemberitahuan atau pemanggilan terlebih dahulu, tanpa pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi. Surat penahanannya juga saya lihat baru tanggal 23 Agustus 2024,” ujar OC Kaligis.

OC Kaligis kemudian menjelaskan bahwa pihaknya sudah menempuh upaya mendatangi Mabes Polri guna berkomunikasi langsung dengan Biro Korwas PPNS.

“Kemarin kami sudah menghadap ke Brigjen Pol Firdaus Kurniawan selaku Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri di Mabes Polri, bertemu diantaranya dengan KBP Rizky Hasnul. Kami membawa dokumen-dokumen dan meminta untuk gelar perkara khusus di Mabes Polri terkait dengan perkara Mr Young Kyu You ini. Kami hanya meminta hukum acara ini berlaku,” terangnya.

Menurut OC Kaligis lebih lanjut, semestinya waktu mereka (PPNS KLHK) mau tangkap Mr Young Kyu You, mereka koordinasi dengan Polri, karena peraturannya begitu. Tapi itu tidak dilakukan, karena mereka mau sewenang-wenang menculik dan merampas alat-alat berat milik Mr Young Kyu You.

“Saya mengira, penangkapan Young Kyu You dan pemanggilan terhadap mitranya (Kwon Kipup) ini agar usaha mereka lumpuh, dan ada dampak setelahnya,” kata OC Kaligis.

Baca Juga:  Tegas! Bareskrim Polri Minta Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

Diakui oleh OC Kaligis, terkait kasus ini KLHK sudah menggelar konferensi pers beberapa waktu yang lalu.

“Tapi yang ditutup-tutupi adalah izin pengadilan (penyitaan alat berat), surat perintah tugas, dan mana mungkin mereka bikin BAP tanggal 17 Agustus 2024 pas peringatan hari kemerdekaan, itu pun bila benar, karena seharusnya kan mereka bikin dulu tahap penyelidikan baru ditingkatkan kepada tahap penyidikan,” ujarnya.

Kedutaan Besar Korea Selatan juga, sambung OC Kaligis, sudah mengetahui ada warga negaranya yang diduga diperlakukan sewenang-wenang dan sudah memberikan atensi dan sedang menyiapkan surat petisi perlindungan hukum yang akan dilayangkan kepada Kapolri terhadap warga negaranya tersebut.

“Mr Young Kyu You tidak pernah tahu bahwa bisnisnya itu di hutan lindung, dia pegang sertifikat No. 266, kita sudah lihat sertifikatnya itu. Kalau itu memang masuk wilayah hutan lindung, ya mestinya petugas KLHK kerjasama dengan ATR BPN dong agar pemegang sertifikat mendapat notice. Kerjanya Young Kyu You ini kan sejak tahun 2022 dan tidak ada gangguan, kalau memang usahanya ada pelanggaran hukum, hari itu juga mungkin penyidik sudah memprosesnya secara hukum,” ujarnya lagi.

Menarik dari kasus ini, tuduhan kepada Mr Young Kyu You yang telah melakukan aktivitas penggalian pasir di hutan lindung, ternyata pemilik tanah memegang surat dari Dinas Kehutanan setempat bahwa tanah dan lahan di sertifikat No.266 bukan bagian hutan lindung.

“Klien kami Mr Young Kyu You itu menyewa tanah di atas sertifikat tanah No. 266. Nah, pemilik tanah ini sudah menyurat ke Dinas Kehutanan dan mendapat balasan dari Dinas Kehutanan bahwa tanah tersebut bukan bagian dari hutan lindung,” tutup OC Kaligis didampingi oleh Ainunnisa Dhika Fajri, SH.****

Comments

comments