JAKARTA – Prof. Dr Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) selaku kuasa hukum dari WNA asal Korea Selatan, You Young Kyu, mengajukan keberatan atas pemeriksaan dan penahanan kliennya oleh Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Pengacara kawakan yang juga penasehat hukum dari pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini, menilai bahwa tindakan penahanan tersebut tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
“Berdasarkan bukti dan data atas peristiwa yang dialami klien kami pada tanggal 16 Agustus 2024 lalu, penahanan yang dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas dan tanpa dijelaskan tindak pidana serta pasal apa yang disangkakan terhadap klien kami. Disamping itu, surat perintah penahanan juga tidak pernah disampaikan kepada keluarga klien kami,” kata OC Kaligis di ruang kantornya, Kompleks Majapahit Permai Blok B, Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Dijelaskan oleh OC Kaligis, sesuai dengan surat keberatan yang dibuatnya, bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 telah dilakukan penangkapan terhadap kliennya yang saat itu sedang berada di kediamannya di Dusun Kalindu, Desa Larian, Tikke Raya.
“Penangkapan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan kartu identitas dan surat perintah tugas serta tidak dijelaskan tindak pidana serta pasal apa yang diduga dilanggar oleh Klien Kami,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) KUHAP yang dapat melakukan penangkapan adalah Penyidik, di mana sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf’a dan b Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
“Adapun tindakan penangkapan terhadap Klien Kami tersebut tanpa memperlihatkan surat tugas dan tanpa dijelaskan tindak pidana yang disangkakan, telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Pasal 18 (1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada Tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa,” urainya.
Menurut informasi yang kami peroleh, lanjutnya, setelah penangkapan di tanggal 16 Agustus 2024 tersebut, kliennya dibawa ke Polda Sulawesi Barat sekitar jam 01.00 malam pada tanggal 17 Agustus 2024. Namun kondisi saat itu di Polda Sulawesi Barat tidak ada petugas, sehingga kliennya dibawa ke kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien No. 17, Karema, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat, yang kemudian dilakukan penahanan di kantor tersebut.
Selain itu, pada tanggal 17 Agustus 2024 dilakukan pengambilan keterangan (BAP) terhadap You Young Kyu, namun saat itu kliennya tersebut tetap tidak diberikan salinan surat-surat ataupun dokumen terkait dengan penangkapan dan penahanan.
Mirisnya, menurut keterangan dari OC Kaligis, You Young Kyu pada tanggal 18 Agustus 2024 dibawa ke Polda Sulawesi Barat, kemudian dilakukan penahanan sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024, tanpa disertai dengan Surat Perintah Penahanan.
“Penahanan yang dilakukan terhadap klien kami sejak tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024 tanpa disertai dengan Surat Perintah Penahanan, serta tidak menyampaikan kepada surat perintah penahanan tersebut kepada keluarga klien kami. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) KUHAP,” tegasnya.
Ada yang menarik diceritakan oleh OC Kaligis, bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024, karyawan atau sopir dari You Young Kyu bernama Julius Ferdinand Lumintang diminta untuk menandatangani surat, yang kepada sopir tersebut hanya ditunjukan halaman ke-2 tanpa menunjukan halaman ke-1 surat tersebut. Setelah menandantangani surat itu Julius Ferdinand Lumintang pun tidak diberikan Salinan surat.
“Ternyata surat yang ditandatanganinya itu adalah Surat Perintah Penahanan No. SP.Han.05.a/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tertanggal 23 Agustus 2024 atas nama klien kami, yang menempatkan klien kami di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 15 (lima belas) hari, terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024,” terangnya.
“Dan faktanya Surat Perintah Penahanan tersebut tidak pernah disampaikan kepada keluarganya. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 21 ayat (3) KUHAP,” ujar OC Kaligis.
Atas data dan fakta yang ada, OC Kaligis menilai penahanan kepada kliennya tersebut tidak sah dan semena-mena.
“Sampai dengan saat ini klien kami ditahan di Rutan Kelas II B Mamuju. Dengan demikian berdasarkan uraian fakta yang kami himpun, terbukti penahanan yang dilakukan terhadap klien kami, You Young Kyu adalah tidak sah,” tegasnya. Terlebih lagi, kata OC Kaligis, surat pemberitahuan penyidikan dan surat penetapan tersangka atas nama You Young Kyu, dikeluarkan pada tanggal 17 Agustus 2024, atau satu hari setelah dilakukan tindakan penahanan.
Pada kasus ini, You Young Kyu diduga melanggar tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasai 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain dilakukan penahanan, petugas juga menyita sejumlah alat berat milik perusahaan You Young Kyu tanpa disertai surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
“Alat-alat berat milik klien kami juga dibawa paksa tanpa surat izin dari pengeadilan negeri setempat. Disamping itu, barang yang dibawa paksa tersebut baru dikeluarkan satu hari setelahnya,” terang OC Kaligis.
Dijelaskan oleh OC Kaligis pada surat yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Mamuju dari Kantor Hukum OC Kaligis, diuraikan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 pagi, lahan tempat penampungan pasir You Young Kyu didatangi oleh beberapa orang, yang pada saat itu melarang karyawan untuk kerja dan beroperasi. Saat itu juga mengambil beberapa buah kunci mobil milik You Young Kyu tanpa tanda penerimaan dan tanpa surat penyitaan.
Selanjutnya, keesokan harinya pada tanggal 16 Agustus 2024, terhadap beberapa alat berat berupa ekskavator serta beberapa unit mobil juga dibawa paksa, yang sekali lagi tanpa disertai tanda terima dan tanpa surat penyitaan.
Surat Tanda Penerimaan baru dikeluarkan 1 (satu) hari kemudian setelah penyitaan barang-barang tersebut, yaitu pada tanggal 18 Agustus 2024, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor STP.09/BPPHLHK.3/SWU/Vill/2024/TPPNS tertanggal 18 Agustus 2024.
Adapun barang-barang yang dibawa paksa adalah:
a. 1 (satu) Unit Ekskavator merk VOLVO Model EC200D No: UCEC200DJ00280533 warna kuning beserta Kuncinya
b. 1 (satu) Unit Ekskavator merk VOLVO Model EC330BLC PRIME No: VCEC330BT00015216 wama kuning beserta Kuncinya.
c. 1 (satu) Unit Ekskavator merk HITACHI Model ZX200-3G No: HHEAVL00T00103387 warna Orange beserta Kuncinya.
d. 1 (satu) Unit Ekskavator merk CATERPILLAR Model 320GC No: CAT00320EZBT00972 warna kuning beserta Kuncinya.
e. 1 (satu) Unit Mobil Truck merk ISUZU Nomor Mesin 6HK1F014480 warna Putih beserta Kuncinya,
f. 1 (satu) Unit Mobil Truck merk ISUZU Nomor Mesin 6HK1F013099 warna Putih beserta Kuncinya.
g. 1 (satu) Unit Mobil Truck merk HINO No, Polisi DD 8975 HF warna Hijau beserta Kuncinya.
h. 1 (satu) Unit Wheel Loader merk SDLG L968F Model WD102403202 No : VLGL968FCP0620626 warna kuning beserta Kuncinya.
“Jadi, saya minta You Young Kyu dibebaskan segera, karena prosedur penangkapan tidak sesuai hukum acara pidana. Indonesia ini negara hukum. Surat-surat juga saya sudah sampaikan ke Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga sudah ditembuskan kepada Menteri KLHK,” ucap OC Kaligis.
“Sesuai amanat presiden, hukum harus dilaksanakan,” tandasnya.
“Saya akan segera menemui Dirjen Gakkum KLHK, supaya diadakan gelar perkara,” pungkas OC Kaligis.*