JAKARTA – Kantor Hukum OC Kaligis menerjunkan tim Pengacara ke Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, untuk mendampingi proses hukum yang sedang dihadapi oleh WNA asal Korea Selatan, Mr You Young Kyu.
Sebelumnya diberitakan bahwa You Young Kyu ditangkap dan ditahan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada tanggal 16 Agustus 2024 karena diduga You Young Kyu telah melanggar tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasai 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kami bertindak atas nama klien kami, You Young Kyu, yang ditahan oleh penyidik dari KLHK tanpa pemberitahuan surat pengenal ataupun surat tugas ke rutan tanggal 16 Agustus 2024. Selain itu, pada tanggal 15 Agustus 2024, petugas menyita alat kerja klien kami tanpa izin dari pengadilan,” kata OC Kaligis, Kamis (5/9/2024) di Jakarta.
“Nah, setelah ribut-ribut, pada tanggal 17 Agustus 2024 keluar surat tugas penyidikan. Mestinya kan pada tanggal 16 Agustus 2024. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2024 baru keluar surat penyitaan atau tanda terima barang, itu pun oleh sopir, bukan oleh You Young Kyu” tambahnya.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa saat ini ada 4 (empat) orang pengacara dari Kantor Hukum OC Kaligis yang khusus untuk mendampingi proses hukum You Young Kyu ini.
“Ada empat pengacara yang kini mendampingi klien kami disana (Sulawesi Barat),” ungkap OC Kaligis.
OC Kaligis Bersurat ke Irjen KLHK, Mohon Perlindungan Hukum untuk Mr You Young Kyu
Upaya lainnya yang ditempuh oleh Kantor Hukum OC Kaligis adalah mengirimkan surat permohonan Perlindungan Hukum kepada Irjen KLHK Ibu Laksmi Wijayanti tertanggal 5 September 2024.
Isi surat permohonan perlindungan hukum tersebut adalah atas kesewenang-wenangan penyidik Gakkum KLHK di wilayah Mamuju terhadap Mr You Young Kyu.
Dijabarkan dalam isi surat, antara lain proses penangkapan dan penahanan You Young Kyu serta pemaksaan kepada klien-nya itu untuk mengikuti konferensi pers oleh Gakkum KLHK yang dilaksanakan tanggal 5 September 2024 tanpa persetujuan dan didampingi oleh kuasa hukum.
“Mereka (Tim Gakkum KLHK) ambil klien kami dari tahanan untuk ikut konferensi pers. Konferensi pers itu kan tugasnya penyidik (Polri). Jelas kami menolak dan keberatan. Kami duga konferensi pers itu untuk men-justifikasi apa yang telah mereka (Gakkum KLHK) lakukan kepada Mr You Young Kyu,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut OC Kaligis, tindakan Tim Gakkum KLHK yang telah menangkap dan menahan You Young Kyu serta menyita alat-alat berat tanpa disertai surat sebagaimana mestinya sesuai perundangan yang berlaku, maka dibuat surat permohonan perlindungan hukum.***