KOTA BANJAR, (SI) — Forum Reformasi Dinasty Kota Banjar (FRDB) mendorong dan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar dalam penanganan dugaan – dugaan kasus korupsi di Kota Banjar.
Hal tersebut disampaikan FRDB saat melakukan hearing ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Kamis (23/07/20).
FRDB yang hadir pada hearing tersebut, antara lain Ir. Soedrajat Argadiredja (mantan anggota DPRD Kota Banjar) selaku Ketua FRDB, H. Akhmad Dimyati (mantan Wakil Walikota Banjar sekaligus Ketua Aksioma), Budi Soetrisno Ketua DPD Partai Demokrat Kota Banjar sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Ujang Solihin mantan Wakil Ketua DPRD Banjar, dan sejumlah aktifis lainya yang tergabung dalam FRDB.
FRDB diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Gunadi, SH, MM., beserta staf jajarannya. Silaturahmi tersebut dalam rangka mendorong dan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejari Banjar dalam penanganan dugaan kasus – kasus di Kota Banjar di luar yang kini sedang ditangani pihak KPK.
Pada kesempatan itu, FRDB menyampaikan beberapa dugaan praktek korupsi yang merugikan Negara dan Masyarakat Kota Banjar, diantaranya pengembangan dugaan kasus Banjar Water Park (BWP), Pasar Karang Taruna, pungli parkir Jalan Letjen Suwarto Banjar, serta kasus tiga orang mantan anggota DPRD Kota Banjar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Gunadi menerangkan kepada para awak media usai hearing, bahwa pihaknya akan mempelajari dan melakukan penyelidikan beberapa berkas dugaan kasus yang dilaporkan oleh FRDB.
“Dugaan kasus – kasus tersebut bukan disaat saya menjabat. Apabila dari hasil pemeriksaan berkas dan penyelidikan nanti terbukti. Maka kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedural hukum yang berlaku”. Kata Gunadi.
FRDB mengaku akan memantau pergerakan proses laporan dugaan korupsi yang kini berkasnya telah diberikan kepada Kajari Banjar.
Soedrajat dan H. Akmad Dimyati bersama FRDB sepakat akan meninjau pergerakan Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam waktu kurang lebih satu bulan.
“Apabila Kejaksaan Negeri belum ada hasil dalam 3 mingguan, kami akan menduduki kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar sampai dengan waktu yang tidak ditentukan”. tegas H Akhmad Dimyati. (Man)