Dua Tower Telekomunikasi disegel Pol PP Tasikmalaya

oleh -
Dua Tower Telekomunikasi disegel Pol PP Tasikmalaya



Tasikmalaya – Dua Buah tower milik Perusahaan operator Telepon Celluer di Wilayah Kecamatan Cisayong dan Manonjaya terpaksa di segel petugas Sat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya.

Hal itu di karenakan berdiri tanpa mengantongi izin dan prosedur yg jelas.Sehingga bisa di artikan keduanya masuk katagori ilegal.

Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya H.Imam Gozali menuturkan,Sat Pol PP mengambil tindakan penyegelan ke dua tower itu,pasalnya melanggar Perda No 22 tahun 2007 tentang tata cara pendirian,penawasan,pengendalian dan penyelenggaraan menara Telekomunikasi.

Setelah melaksanakan penyegelan,pihaknya akan memanggil penanggung jawab tower yang masih dalam proses pembangunan.”mereka tidak memiliki izin dari pemerintah.Ya kita segel.Kalau nanati izinya sudah di tempuh dan sudah terbit,silakan di lanjutkan kembali,” tegas Gozali,Rabu (25/1/2017). (BS)




Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.