Usai Gelar Perkara Pelapor Dipanggil Lagi Ke Polsek Geger

oleh -
Usai Gelar Perkara Pelapor Dipanggil Lagi Ke Polsek Geger



Madiun,- Sementara perkembangan kasus penganiayaan oleh oknum kepala desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang ditangani Polsek geger, memasuki babak baru.

Setelah pelaksanaan gelar perkara di Polres Madiun, tentang perkara penganiayaan yang ditangani Polsek Geger, Kamis (20/1/2017), giliran petugas Polsek Geger memanggil Joko Sutrisno untuk datang membuat berita acara penyidikan (BAP) baru.

Menurut pengakuan Joko Sutrisno, yang juga korban penganiayaan Kades Sareng, dalam pemeriksaan petugas merubah tiga poin pertanyaan yaitu pertanyaan nomor 10, nomor 14 dan nomor 17, Rabu (25/1/2017).

Baca Juga:  Heri Agus Dianiaya Hingga Koma Akibat Rebutan Lahan Jualan, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

“Saya dipanggil untuk diberi tau tentang perubahan tiga pertanyaan yang dijawab sendiri oleh petugas. Pertama saya lapor karena emosi sesaat, kedua diselesaikan secara kekeluargaan karena pernah menjadi saudara, ketiga tidak menunutut dan diproses secara hukum,” Terang Joko.

Bahkan selesai penyidikan oleh petugas penyidik bernama Suparman (Moteng), Agus dan Arif, salah anggota Polsek Geger mengatakan kepada Joko bahwa permasalahan sudah beres dan selesai serta tidak akan berlanjut.

“Sekarang permasalahan sudah beres, walaupun didatangi wartawan atau demit mana tidak masalah, itu wartawan hanya cari cari uang,” Ujar Joko menirukan ucapan salah satu petugas penyidik.

DPSP

Tidak hanya dipanggil Polsek Geger, pada hari yang.sama, Rabu (25/1/2017) Joko Sutrisno, juga didatangi Budiono, Kades Sareng yang juga pelaku bersama Pamuji (Momol), Kades Nglandung, Kecamatan Geger, kabupaten Madiun, untuk membuat surat pernyataan baru.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pembacokan Di Solokanjeruk Diamankan Polisi, Diancam 9 Tahun Penjara

“Karena didesak terus menerus oleh orang yang memukuli saya yang didampingi Kades Nglandung, akhirnya saya membuat surat pernyataan baru,”Pungkas Joko, Sutrisno, Kamis, (26/1/2017).(and).




Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.