BANDUNG,- Camat Regol Kota Bandung, Iwan Sumaryana, angkat bicara soal tudingan dari pihak Kelurahan Ciateul yang disampaikan melalui salasatu platform media berita online yang isinya berupa pernyataan yang menyalahkan pihak Kecamatan Regol tidak memproses surat yang masuk dari Kelurahan Ciateul, yakni terkait permohonan pergantian bendahara.
Menjawab tudingan tersebut, Iwan Sumaryana menjelaskan bahwa padahal sebetulnya pihak kecamatan sudah memproses surat-surat yang diusulkan pihak Kelurahan Ciateul.
“Pihak Kecamatan Regol sudah mengajukan permohonan ke BPKA Kota Bandung dengan surat nomor 900/112-kec.Rgl/2020, berdasarkan surat usulan dari Kelurahan Ciateul nomor 500/06/CT/1/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Permohonan Usulan Pergantian Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Ciateul tahun 2020, yang alasannya bendahara Pengeluaran Pembantu sebelumnya itu telah melakukan penyalahgunaan jabatan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu,” jelas Iwan.
Menurutnya, dari proses tersebut, bendahara pengeluaran pembantu, Erwan, telah dimutasi dan mendapat sanksi penurunan jabatan dari kelas 6 menjadi kelas 5 dan dikenakan sanksi oleh kecamatan. tegas Iwan Sumaryana, Senin (19/10/2020).
“Hasilnya, bendahara yang dimaksud telah dimutasi menjadi pelaksana dan dia diberikan hukuman dengan penurunan jabatan dari kelas 6 menjadi kelas 5 dan dikenakan sanksi oleh kecamatan,” ungkap Iwan Sumaryana, Senin (19/10/2020).
“Pertama kali ada pernyataan yang muncul di media berita online, dengan pernyataan ini perlu kami tindaklanjuti lagi, kalaupun memang ada pelanggaran tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kecamatan, yaitu memberikan hukuman dalam bentuk ringan atau bisa sedang dan berat ini akan kami lanjutkan BKPP,” tegas Camat Regol.
Terkait dengan polemik yang muncul ke permukaan, diungkapkan oleh Iwan Sumaryana bahwa ia telah memanggil pihak Lurah Ciateul ke Kecamatan Regol untuk dimintai keterangannya dan sudah memberikan klarifikasi ke pihak inspektorat terkait tuduhan pihak Kelurahan Ciateul.
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi tersebut ke pihak inspektorat kota bandung dengan nomor HK.09.02/1256-Kec. Rgl/X/2020,” pungkasnya.****