Diduga Menipu, Pemilik Rafferty Property Dipolisikan Konsumen

oleh -
Diduga Menipu, Pemilik Raferty Property Dipolisikan Konsumen

BANDUNG – Agen properti, Rafferty Property dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga telah melakukan penipuan terhadap konsumennya.

Agen properti yang beralamat di Jl. Sukajadi, Kota Bandung ini, ditengarai telah menimbulkan kerugian konsumen hingga 70 miliar rupiah.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu konsumen yang menjadi korban Rafferty Property, R Engelberth Setiabudi atau biasa disapa Budi, Kamis, (3/8/2023), di kawasan Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Menurut Budi, dirinya merupakan salah satu dari sekian banyak korban dari aksi Pemilik Rafferty Property berinisial RR yang diduga melakukan penipuan tanah dan bangunan tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami sudah membayar lunas tanah dan bangunan yang ditawarkan Rafferty Property yang berlokasi di Jalan Budi Indah III, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap Kota Bandung senilai satu miliar rupiah,” ungkap Budi.

Budi menegaskan, seharusnya sudah selesai setahun lalu dan diserahkan kepada dirinya pada Juli 2022.

“Namun hingga saat ini saya belum mendapatkan rumah dan tanah tersebut, karena tidak adanya akses jalan dan tidak adanya IMB seperti yang dijanjikan pada saat menjual ke para konsumen,” keluhnya.

Baca Juga:  Menipu Dengan Modus Penggandaan Uang, Kakek 80 Tahun Di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Budi menjelaskan, pada saat menjual, terduga pelaku penipuan, RR, menawarkan gambar seolah-olah ada akses jalan, yang ternyata kini baru ketahuan jalan tersebut adalah tanah SHM milik orang lain yang kemudian sekarang sudah dipagar oleh pemiliknya.

Kemudian tanah dan rumah yang sudah dibayar oleh dirinya dan para konsumen ternyata disegel oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, karena tidak ada akses jalan dan tidak ada IMB dari Diciptabintar, karena sebenarnya lokasi tersebut adalah Kawasan Bandung Utara dan hanya bisa dibangun lebih kurang 30 persen dari luas tanah, sehingga tidak akan bisa dibangun beberapa rumah.

Budi menambahkan, terduga pelaku penipuan, RR, diduga sengaja menutupi masalah tersebut bekerjasama dengan dua oknum Notaris, di mana kedua oknum Notaris tersebut sudah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris, dan sudah diputuskan bersalah karena melanggar kode etik kenotariatan dan sudah diberi sanksi.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Pelaku Penipuan Penggelapan Berkedok Investasi Wedding Organizer

“Saya dan juga beberapa korban sudah melaporkan dugaan penipuan Rafferty Property ke Polrestabes Bandung dengan nomor laporan: LP/B/1521/X/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, dan sudah naik ke proses penyidikan dengan nomor surat: B/1724/VII/Res.I.II/2023/Reskrim,” kata Budi.

Budi menegaskan karena sudah banyak korban dengan modus yang sama oleh terduga pelaku penipuan RR, untuk itu pihaknya memohon atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung agar tidak ada lagi masyarakat kota Bandung yang menjadi korban berikutnya.

Pantauan di media sosial, akun Instagram @rafferty.property ternyata masih menawarkan sejumlah bidang tanah dan properti.

Saat berita ini diturunkan, awak media masih mencoba menghubungi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., dan pemilik Rafferty Property, Rafferty Renfreed Robinson.***

Comments

comments