Dansektor 21 Cek IPAL Domestik Komunal Dan TPST3R Di Kota Cimahi

oleh -
Dansektor 21 Cek IPAL Domestik Komunal Dan TPST3R Di Kota Cimahi

sorotindonesia.com, CIMAHI,- Dansektor 21 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Yusep Sudrajat, S.IP.,M.Si., beserta jajaran Subsektor 21-13 laksanakan kegiatan peninjauan pembangunan IPAL Domestik Komunal (septictank komunal) dan TPST3R di Kota Cimahi, Senin (23/12/2019).

Kegiatan tersebut turut dihadiri antara lain oleh Kadis LH Kota Cimahi, M. Ronny, dan Kasie Air Limbah Domestik Kota Cimahi, Nining Widiawati.

IPAL Domestik Komunal yang sedang dibangun tersebut berada di Kelurahan Melong, tepatnya di depan Rusunawa Cibeureum, Pasar Melong, di RW 09 dan RW 11 yang rencananya akan digunakan untuk warga RW 09 RW 11 serta RW 27. Kemudian TPST3R (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle) di RW 31.

Kepada wartawan usai peninjauan, dikatakan oleh Dansektor 21, “Kita mengecek kegiatan-kegiatan di Kota Cimahi, sudah banyak, tetapi kurang terekspos, hari ini kita lihat pekerjaan-pekerjaan oleh Kota Cimahi dalam rangka mempercepat revitalisasi Citarum. Terutama disini pembuatan septictank komunal dan TPS 3R,” kata Kolonel Yusep.

“Ada beberapa pendanaan ke Kota Cimahi yang masuk untuk pekerjaan ini, baik dari PUPR, APBD, saya dengar juga ada bantuan dari luar, semua itu untuk percepatan program Citarum Harum,” ucapnya.

“Sekecil apapun limbah kotoran yang dibuang oleh manusia ke sungai, akan membuat sungai tetap kotor. Inilah salasatu cara yang dibuat. Ada puluhan, diantaranya di Rusunawa Cibeureum Kelurahan Melong ini, ada satu unit septictank komunal yang nilainya kurang lebih 2,9 miliar. Nantinya untuk digunakan oleh 600 rumah, untuk tahap awal ini baru untuk 240 rumah,” ungkap Kolonel Yusep.

Kesempatan yang sama, dijelaskan oleh Nining Widiawati, “Hingga saat ini ada 43 titik IPAL komunal yang dibangun dari berbagai sumber pendanaan. yang berasal dari APBD ada di 3 lokasi, RW 09 dan RW 11 Kelurahan Cibeureum. Jika ini sudah selesai, akan diverikasi oleh Australia (AusAid) dan akan diremburs. Kemudian yang kedua, ada yang berbasis masyarakat, ada 27 lokasi dan itu sumber dananya dari Sanimas, dan tujuh lokasi dari program DAK PUPR, serta kemudian 6 lokasi lagi dari program Citarum Harum dari PUPR juga,” jelasnya.

DPSP

Jumlah rumah yang disambungkan, lanjut Nining, dari 43 lokasi ini sekitar 3.000 rumah.

Baca Juga:  Dansektor 21 Satgas Citarum Tinjau Pengangkatan Sampah Dan Sedimentasi Di Irigasi Sungai Cikeruh Cileunyi

“Awalnya mereka tidak melakukan pengolahan air limbah, padahal sungai-sungai di Cimahi ini muaranya ke Citarum semua, jadi kalau kita tangani 3.000 rumah itu, mengurangi pencemaran ke Sungai Citarum, itu tujuannya,” terangnya lagi.

Diceritakan oleh Nining, “Proses pekerjaan ini tidak ujug-ujug, tetapi mulai dari perencanaan saja kita sudah sosialisasi, kami tidak mau membuat perencanaan sebelum ada kebutuhan dari masyarakat, dan menjaring pendapat masyarakat. Setelah itu terbentuk, kita bekerjasama dengan Dinkes untuk pemicuan, bahwa masyarakat betul-betul butuh, bukan karena Dinas ingin membangun,” ungkap Nining.

Sebetulnya, tekan Nining, ada Perda No. 12 tahun 2015 tentang pengolahan air limbah domestik, orang yang menghasilkan air limbah itu harus melakukan pengolahan, boleh dengan individual masing-masing septictank atau menyambungkan ke IPAL Komunal.

“Yang sering jadi masalah, yang individual itu kan banyak yang tidak sesuai standar. Biasanya bagian bawah septictank tidak dicor, sehingga dibiarkan meresap ke tanah, dan berpotensi mencemari air tanah,” terang Nining lagi.

“Ini salasatu concern kami, karena masih rendahnya perpipaan kota Cimahi, padahal masih banyak orang yang menggunakan sumur dangkal, takutnya sumur masyarakat tercemar ecoli, jadi sanitasinya harus bagus-bagus,” harap Nining.

Kadis LH Kota Cimahi Serahkan Sertifikat PPC BNSP Dan Alat Kelengkapannya Pada Dansektor 21 Satgas Citarum Harum

Pada kegiatan peninjauan pembangunan IPAL Domestik Komunal oleh Dansektor 21 di Cibeureum, Kelurahan Melong, dilaksanakan juga kegiatan serah terima sertifikat PPC (Petugas Pengambil Contoh air limbah) BNSP dan alat kelengkapannya dari Kadis LH Kota Cimahi, M. Ronny, kepada Dansektor 21 Kolonel Inf Yusep Sudrajat, yang kemudian diserahkan kepada dua anggota yang dinyatakan kompeten atas nama Andri dan Farid.

“Kita hari ini menerima perlengkapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, mulai dari sertifikat BNSP atas nama Andri dan Farid, yang mana kedua orang tersebut yang selama ini telah membantu Satgas Citarum, masyarakat yang peduli lingkungan, kita berkoordinasi dengan LH Kota Cimahi sebagai petugas pengambil sampel limbah,” ucap Dansektor.

“Apabila ditemukan pabrik yang membuang limbah, yang sejauh ini selalu kesulitan untuk dasar kita naikan ke penegakan hukum, PPC ini secara hukum sudah sah. Sekarang sudah melekat dengan Satgas Citarum khususnya Sektor 21, sehingga kapanpun pabrik ketahuan membuang limbah ke media lingkungan, diambil sampelnya oleh dua orang tersebut yang telah tersertifikasi, itu sudah bisa dibawa sebagai dasar ke jalur hukum,” jelas Dansektor.

Baca Juga:  Dansektor 21 Satgas Citarum Cek IPAL PT PMTI Solokan Jeruk

“Sertifikatnya sekarang diserahkan oleh DLH Kota Cimahi, kami terima dan langsung ke personelnya, termasuk pakaian dan perlengkapan lainnya. Mudah-mudahan dengan dorongan ini, kegiatan tentang Citarum Harum berkaitan pembuangan limbah, semakin mengerucut. Tidak lagi hanya ditutup, dicor, dan pembinaan, karena dua tahun perjalanan Citarum Harum ini sudah cukup, jadi kalau masih ada yang bandel, kita ke tindakan hukum,” tegas Kolonel Inf Yusep Sudrajat.

Diterangkan lebih jauh oleh Dansektor, “Pak Andri dan Pak Farid ini yang melekat di Sektor 21, bukan hanya di Subsektor Cimahi Selatan, jika dibutuhkan di Kabupaten Bandung atau Kabupaten Sumedang, ya akan saya bawa. Karena sertifikasinya berlaku nasional, tapi sementara yang kerjasama dengan Satgas Citarum untuk sertifikasi ini baru dari Kota Cimahi. Nanti saya akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, mudah-mudahan juga menyediakan alokasi untuk sertifikasi kepada masyarakat yang ada disana yang bekerjasama dengan Sektor 21,” beber Kolonel Inf Yusep Sudrajat.

Ditekankan oleh Dansektor kepada penerima sertifikat, “Ini amanah untuk Pak Andri dan Pak Farid, begitu keduanya ada yang masuk angin, percuma saja, apalagi jika bisa dibeli oleh oknum-oknum tertentu supaya tidak mengambil sampel limbah, dosa kita kepada masyarakat dalam pekerjaan ini,” tekannya.

“Terimakasih atas kerjasama Pemkot Cimahi, diharapkan PPLH Kota Cimahi juga ditambah agar ada kerjasama lebih baik antara LH dan Satgas,” harapnya.

Terpisah, dijelaskan oleh Kadis LH Kota Cimahi, terkait dengan penyerahan sertifikat tersebut, “Mereka saat ini memiliki sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, secara hukum mereka dapat bertugas dimanapun, tidak hanya di wilayah tugas Sektor 21,” kata Kadis LH.

“Tugasnya harus sesuai SOP yang sudah ditentukan. Untuk pengujian ke laboratorium,” ujarnya.[St]

Comments

comments