SEMARANG, sororindonesia.com Pemerintah telah mengatur perusahaan pers dengan undang-undang penyiaran. Demikian pula Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen Indonesia memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan media.
Tayangan Xpose Unsensored Trans7 yang disiarkan pada 13 Oktober kemarin telah menuai respons keras tidak hanya dari para alumni Pesantren Lirboyo, namun semua kalangan pesantren di Indonesia.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor di berbagai daerah telah menyuarakan boikot Trans7, Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) dari berbagai daerah juga telah menggelar upaya menjaga nama baik KH Anwar Mansur yang menjadi sasaran opini tayangan tersebut, termasuk Himasal Jateng yang pada Rabu (15/10/2025) menyampaikan tuntutan melalui KPID Jateng dan Polda Jateng.
Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidin saat menerima perwakilan Himasal Jateng mengatakan mendukung langkah para alumni Pesantren Lirboyo yang menyalurkan aspirasi pada saluran yang tepat, yakni KPID.
Aulia menerangkan pihaknya telah memperhatikan beberapa persoalan yang meresahkan masyarakat kalangan pesantren terhadap program Xpose Unsensored Trans7. Ia mengungkapkan penggunaan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan fakta seperti menyamakan pembantu atau asisten rumah tangga (ART) dengan santri karena melakukan pekerjaan yang sama.
“Kita melihat gambar ART itu tidak sama tapi dibuat narasi merupakan bagian dari santri,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa program tersebut tidak termasuk kategori karya jurnalistik, “Perlu kami tegaskan bahwa ini bukan karya jurnalistik. Ini sebuah konten yang biasanya muncul di media sosial. Kok bisa, kok boleh-boleh muncul di media mainstream yang punya aturan, yang punya regulasi yang sangat ketat,” ujarnya.
“Jadi secara regulasi, ini sudah sangat melanggar, karena sejauh yang kami lihat minimal 16 pasal yang dilanggar, termasuk tadi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.
Jika dirinci, lanjutnya, konten tersebut melanggar aturan tentang agama, keberagaman, tradisi, tidak boleh memecah belah, menjaga persatuan, dan narasi yang menyinggung perasaan.
“Ini sudah jelas tidak boleh terjadi lagi. Nanti semua keluhan itu akan kami kirimkan kepada KPI pusat, supaya menjadi langkah-langkah yang proaktif,” jelasnya.
“Bahwa meskipun itu tayangan televisi nasional, tapi ada wilayah hukum penyiaran daerah di Jawa Tengah yang juga dia tabrak. Dan kalau kita perlukan kita berhak menggunakan wilayah hukum itu. Jadi sekali lagi, kita satu nafas dengan para kiai,” tutupnya.
Pasal Pelanggaran Trans7
Berdasarkan laporan/aduan dari organisasi kemasyarakatan di Jawa Tengah, hasil pemantauan dan kajian KPID Provinsi Jawa Tengah, siaran tersebut berpotensi melanggar aturan berikut ini:





