Cari Keadilan, Hesty Sitorus Datangi Bareskrim Polri untuk Gelar Perkara

oleh -
Cari Keadilan, Hesty Sitorus Datangi Bareskrim Polri untuk Gelar Perkara
Hesty Helena Sitorus.

JAKARTA,- Hesty Helena Sitorus, warga Polonia Kota Medan, penuhi panggilan dari Bareskrim Polri dalam rangka gelar perkara terkait dengan permasalahan yang sedang dihadapinya untuk mencari kepastian hukum, Rabu (13/3/2024).

Ditemui awak media usai gelar perkara, Hesty berharap pihak Bareskrim Polri dapat memproses dan menyelesaikan permasalahan hukum yang selama ini dinilai belum berkeadilan, meski perkara sudah lama dilaporkan ke Polda Sumut.

Hal itu disampaikan Hesty Helena Sitorus usai menjalani Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Polri, Rabu (13/3/2024). Gelar perkara dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkan Hesty (Pelapor) sejak awal tahun 2022 lalu.

Rujukan perkara dibawa ke Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/1007/III/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 25 Maret 2022. Dan Surat Telegram Nomor: ST/3469/III/Res.7.5/2024/Bareskrim, tanggal 9 Maret 2024.

“Saya memohon agar kiranya laporan saya yang sudah lama sekali akan diselesaikan pihak kepolisian RI yang kita cintai ini,” ujar Hesty.

Pasalnya, ia merasa selama ini telah dipermainkan pihak kepolisian Polda Sumut karena laporan perkaranya tak kunjung diproses.

“Saya kemaren sudah bolak balik. Ini sudah yang keempat kali gelar perkara di Bareskrim Polri,” ucapnya.

DPSP

Diketahui, kasus perkara ini bermula saat 8 Agustus 2019 lalu, Hesty Helena Sitorus (pelapor) melaporkan RFM (terlapor) ke Satreskrim Polrestabes Medan Polda Sumut.

Saat itu, Hesty melaporkan RFM alias Rocki atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.

Namun laporan perkara tersebut dihentikan penyidik lantaran terlapor atas nama RFM dinyatakan telah meninggal dunia pada 2 Januari 2020. Dengan diterbitkannya pemberhentian penyidikan Nomor: SP.Sidik/1685.A/VIII/RES.1.9/2020/Reskrim pada tanggal 3 Agustus 2020.

Setelah penetapan penghentian penyidikan terhadap laporan perkara pada 8 Agustus 2019 tersebut. Pelapor Hesty dan Eni Lilawati Saragih (ahli waris korban ST. J.A Sitorus) kembali membuat laporan ke polisi dengan pihak terlapor yang berbeda, yakni Tsyh (istri alm. Rocki Feler Manurung).

Baca Juga:  Bareskrim Ungkap Penipuan Lewat Email Bisnis, Gasak Uang Korban Rp 276 Miliar

Pelapor Hesty dan Eni Lilawati membuat laporan terhadap terlapor Tsyh sebanyak dua kali. Laporan polisi Nomor: LP/3043/K/XII/2020/SPKT Restabes Medan (7 Desember 2020) dan Laporan Polisi Nomor: LP /B/1007/III/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut (25 Maret 2022).

Selain Tsyh, Hesty juga membuat laporan atas nama terlapor inisial GM (kakak laki-laki Alm. Rocki F.M) dan AM (adik dari alm Rocki F.M).

Berawal dari sini lah, Hesty dan Eni Lilawati sebagai pihak pelapor merasa dipermainkan oleh kepolisian jajaran Polda Sumut. Karena sejak laporan dibuat, tidak pernah ada perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Merasa laporannya mandek, Hesty dan pihak ahli waris korban melakukan berbagai upaya agar laporannya ditindaklanjuti pihak kepolisian. Mulai dari surat pengaduan masyarakat atas dugaan ketidakprofesionalan dalam melakukan penyelidikan yang akhirnya Divisi Propam Polri menerbitkan surat Nomor: R/2357/X/WAS.2.4.4/2021/Divpropam tanggal 5 Oktober 2021 perihal pelimpahan Dumas.

Untuk itu, Hesty berharap kasus perkara yang dilaporkannya ini bisa segera diproses oleh pihak penyidik kepolisian. Sebagaimana rekomendasi yang diterbitkan Bareskrim Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) pada 20 Mei 2022 lalu.

Dalam surat yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri, merekomendasikan agar penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Dalam perkara ini, pihak pelapor dan keluarga ahli waris korban ST. J.A Sitorus mengaku dirugikan secara materil dan imateril. Secara materil, kerugian sudah mencapai Rp1 Miliar lebih.

“Persisnya sekitar satu miliar dua ratus juta rupiah,” ujar Hesty.

Bila perkara ini tidak ada penyelesaian, pihak pelapor Hesty dan ahli waris Eni Lilawati Saragih mengaku akan kembali datang ke Jakarta. Bahkan berniat akan tidur di depan kantor Mabes Polri.

“Kami akan datang lagi bersama teman dan akan tidur di emperan Mabes. Maka kami sangat mengharapkan agar kasus yang saya laporkan cepat diselesaikan, karena sudah sesuai fakta dan hukum yang berlaku agar tidak dipermainkan lagi oleh oknum polri,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jempol Kepada Bareskrim Polri Atas Prestasi Ungkap Kasus Narkoba di Tanah Air

Gelar perkara ini sendiri ke Bareskrim Polri dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkan Hesty (Pelapor) sejak awal tahun 2022 lalu.

Rujukan perkara dibawa ke Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1007/III/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 25 Maret 2022. Dan Surat Telegram Nomor: ST/3469/III/Res.7.5/2024/Bareskrim, tanggal 9 Maret 2024.

“Saya memohon agar kiranya laporan saya yang sudah lama sekali akan diselesaikan pihak kepolisian RI, terutama pucuk Pimpinan Polri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang kami cintai ini,” ujar Hesty.

Diungkapkan oleh Hesty, ada seorang aktivis yang juga salasatu ketua LSM di Medan, Sutrisno, menyampaikan ke pihak keluarga bahwa ada oknum polisi di Poldasu yang bernama (inisial) JG yang mengatakan kepada Sutrisno, “Percuma kalian lapor ini, apa pun yang kalian laporkan ini tidak akan selesai!!” ungkap Hesty Sitorus.

Hesty merasa selama ini telah dipermainkan pihak kepolisian Polda Sumut karena laporan perkaranya tak kunjung diproses.

“Saya kemaren sudah bolak balik. Ini sudah yang keempat kali gelar perkara di Bareskrim Polri,” ucapnya lagi. Bahwa jika tidak ada juga penyelesaian, maka saya Hesty sitorus akan datang lagi bersama temannya dan akan tidur di emperan mabes. Maka kami sangat mengharapkan agar kasus yang saya laporkan bisa cepat diselesaikan, karena ini semua sudah sesuai fakta dan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi dipermainkan oleh oknum polri.” ucap Hesty.

“Sudah banyak tenaga ,pikiran dan uang yang saya keluarkan untuk mencari keadilan hingga saya nekat dan berharap ada atensi Kapolri bisa turun tangan menyelesaikan kasus yang menimpa diri saya dan kerugian yang saya derita sudah 1,2 milyar lebih!” pungkas Hesty.***

Comments

comments