BANJAR, (SI) — Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, membuka acara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Narkoba. Kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan Kecamatan, Desa/ Kelurahan Se-Kota Banjar yang bertempat di Ruang Rapat Saber Pungli Sekretariat Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (23/08/2022).
Kegiatan tersebut dengan menghadirkan narasumber dari Polres Banjar dan dihadiri oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar.
Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana, sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan seperti ini.
Menurutnya, hukum merupakan serangkaian peraturan yang bersifat mengikat dan memaksa. Jika tidak mematuhi atau melanggarnya, maka akan dikenai sanksi.
“Hukum dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu”, ucapnya.
Dikatakan Wakil Wali Kota lebih lanjut, dalam menciptakan masyarakat yang paham dan patuh hukum tersebut, diperlukan sebuah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kegiatan hari ini merupakan sebuah upaya dari Pemerintah bersinergi dengan Instansi terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Narkoba,” jelasnya.
Ia juga berharap, seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan serius, sehingga dapat menyampaikan kembali hasil sosialisasi ini kepada rekan kerja hingga masyarakat.
“Manfaatkan kegiatan ini dengan baik, ikuti, pahami dan sosialisasikan kembali materi hari ini kepada masyarakat sekeliling guna menciptakan masyarakat Kota Banjar yang paham dan sadar hukum, sehingga tercipta Kota Banjar yang kondusif,” pesannya. (*)