Buka Hotline Pengaduan Korban Arisan Bodong Pasutri di Sumedang, Polisi Perkirakan Kerugian Capai Rp 21 Miliar

oleh -
Buka Hotline Pengaduan Korban Arisan Bodong Pasutri di Sumedang, Polisi Perkirakan Kerugian Capai Rp 21 Miliar
Kabid Humas Polda jabar Kombes Ibrahim Tompo saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus arisan bodong.

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap investasi bodong yang berbentuk arisan, dengan korban sebanyak 150 orang. Kerugian akibat arisan bodong yang dikelola MAW seorang ibu rumah tangga dan dibantu suaminya HTP, kerugian diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.

Kini Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan penahanan terhadap tersangka MAW dan HTP.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa modus para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban adanya arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp 1 juta, jika sudah membeli slot tersebut korban dijanjikan menerima uang Rp 1,35 juta, apabila korban dapat mengajak reseller lain, maka dijanjikan lagi akan mendapat uang senilai Rp 250.000.

“Apabila para member membawa nasabah lain, maka member akan mendapat fee sebesar Rp 250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggota Polresta Bandung Polda Jabar Briptu Denri Maulidzar Al Ghifari Raih Empat Medali Emas Di Sea Games Vietnam

Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain dijanjikan mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller dan mendapat bonus Rp 250 ribu.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, ada korban yang kerugiannya mencapai Rp 500 juta. Korban tersebut tidak menarik keuntungannya, namun ditanamkan lagi.

“Saat ini saksi – saksi yang telah diperiksa yaitu 20 orang korban, 3 orang dari pihak bank dan 2 orang saksi ahli,” terang Ibrahim Tompo.

Dit Reskrimum Polda Jabar sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, screenshot, 4 hand phone, 1 mobil jenis agya, 2 buku tabungan, televisi dan rekening koran.

Kombes Pol. Ibrahim Tompo  mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban, untuk melapor ke Polda Jawa Barat.

Baca Juga:  Polres Cirebon Polda Jabar Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Warga Desa Greged

“Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat di nomor telepon 081320090955,” imbau Ibrahim Tompo.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 da atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.*****

Comments

comments