Buang Limbah, Saluran Pembuangan PT Citarasa Prima Dayeuhkolot Ditutup Tim Gabungan

oleh -
Buang Limbah, Saluran Pembuangan PT Citarasa Prima Dayeuhkolot Ditutup Tim Gabungan

KAB. BANDUNG – Perusahaan produk makanan PT Citarasa Prima Indonesia (CRP) dikenakan sanksi penutupan saluran airnya yang mengalir ke media lingkungan (badan air) dikarenakan terindikasi membuang air hasil produksi tanpa melalui proses pengolahan.

Hal tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dansubsektor 21-06 Serma Suharno, Selasa (22/11/2022).

“Pada hari, Selasa (22/11/2022), sekitar pukul 14.20 WIB, kami telah melaksanakan sidak bersama DLH Kabupaten Bandung, Badega Lingkungan serta Ditkrimsus Polda Jabar ke PT CRP di Jl. Raya Moh. Toha – Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan pembuangan limbah perusahaan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Gebyar Bersih-bersih Anak Sungai Cikendal Kahatex Cimahi

Menurutnya, dari pengecekan itu diketahui air hasil produksi dari PT CRP kondisinya bau menyengat dan dikerubungi lalat. Selain itu, tidak ada pengolahan limbah atau biofilter sebelum airnya dibuang ke sungai.

“Pembuangan limbah produksi akhir pembuatan baso kondisinya bau menyengat dan di kerumuni lalat. Pihak CRP tidak mempunyai fasilitas pengolahan limbah, air hasil produksi dialirkan ke selokan atau got yang bermuara ke Sungai Cisuminta,” ungkap Serma Suharno.

Baca Juga:  Desa Narawita Cicalengka Bakal Miliki Sarana SPALDT Citarum Harum

Berdasarkan sejumlah temuan yang ada, hasil koordinasi dengan pihak DLH serta Polda Jabar dan perwakilan perusahaan (Ibu Dinar), sanksi yang diterapkan adalah penutupan sementara saluran pembuangan hasil olahan produksi PT CRP.

DPSP

“Aliran pembuangan pengolahan produksi berdasarkan hasil koordinasi, sementara harus ditutup,” tegasnya.

Harapannya, lanjutnya, perusahaan segera melakukan tindakan agar tidak mencemari lingkungan badan air.**

Comments

comments